- Tim TvOne/ Pujiansyah
Polisi Tangkap 2 Ayah Tiri Perkosa dan Ancam Membunuh Siswi SMP di Lampung Tengah
Lampung Tengah, tvOnenews.com - Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Lampung Tengah menangkap dua orang ayah tiri yang melakukan pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap seorang remaja di bawah umur.
Bahkan, kedua ayah tiri tersebut mengancam anak membunuh korban berinisial B (17) yang masih duduk di bangku SMP tersebut . Keduanya ditangkap di tempat berbeda, setelah polisi menerima laporan dari bibi korban.
Kedua ayah tiri yang ditangkap yakni Faturahman (63) dan Sularman (50). Faturahman merupakan ayah tiri pertama korban, sedangkan Sularman merupakan ayah tiri kedua korban.
Pelecehan seksual itu terjadi sejak 2019, ketika ibu kandung korban menikah dengan Faturahman. Namun, pernikahan itu tidak berlangsung lama karena keduanya bercerai. Kemudian, ibu korban menikah dengan Faturahman, warga Kecamatan Seputih Agung, Lampung Tengah.
"Kedua pelaku ini merupakan ayah tiri korban. Perbuatan sudah sering kali dilakukan. Akhirnya dilaporkan ke Polres Lampung Tengah," kata AKP Edy Qorinas, Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, Rabu (21/6/2023).
Edi Qorinas menjelaskan, kasus ini pertama kali diketahui bibi korban mendapati ponsel B tertinggal di rumah dan terdapat banyak panggilan dan pesan WhatsApp (WA) dari pelaku Sularman hingga mengundang rasa kecurigaan.
"Setelah membaca pesan dari pelaku, ternyata isinya berisikan kalimat-kalimat orang dewasa yang berstatus suami istri. Pihak keluarga mengklarifikasi dan korban mengaku mendapatkan pelecehan dari ayah tirinya sejak 2019," jelasnya.
Korban mengaku terpaksa harus mengikuti nafsu tersangka karena akan dibunuh jika menolak dan bercerita kepada orang lain. Keluarga korban yang tidak terima langsung melaporkan SMN ke Polres Lampung Tengah.
"Mereka memang merayu, membujuk, mengiming-imingi korban. Dikasih uang. Bahkan mengancam membunuh korban jika menceritakan kejadian yang dialaminya," beber Edi Qorinas.
Korban juga mengaku ayah tiri pertamanya juga pernah mencabulinya. Untuk itu, petugas juga langsung menangkap Fatuhrahman.
"Pelaku Faturahman ini dikenal pelit, sehingga korban menemui ayah tiri yang pertama untuk dibelikan kuota internet. Kesempatan itu dimanfaatkan pelaku untuk mencabuli korban," ucap dia.
Dedua tersangka tetap bakal dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 UU No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76 D dan 76 E Undang-undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (puj/lno)