Sumber :
- Tim TvOne/ Pujiansyah
Polres Lampung Timur Tangkap Pelaku TPPO, Janjikan Korban Bekerja ke Hongkong
Tim Satuan Reskrim Polres Lampung Timur berhasil menangkap dua orang pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Kedua pelaku diduga merekrut warga di Kabupaten Lampung Timur, untuk dijanjikan bekerja ke luar negeri, tanpa melalui prosedur administrasi dan aturan yang benar
Kamis, 22 Juni 2023 - 13:52 WIB
"Untuk 5 korban yang sudah berada di Hongkong, saat ini kami sedang melakukan langkah-langkah penyelidikan dengan cepat dan tepat," ungkapnya.
Untuk melengkapi berkas penyelidikan terkait tindak pidana tersebut, polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa 2 buku paspor, telepon genggam, dan buku rekening bank, sebagai barang bukti.
"Mudah-mudahan kami dalam waktu dekat dapat ke Hongkong untuk mengembalikan saksi-saksi yang menjadi korban TPPO," bebernya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 4 UU RI No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dan pasal 81 Jo 69 atau pasal 83 Jo 68 pasal 5 huruf (B),(C),(D), dan (E), UU RI No 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia dengan Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (puj/lno)