Kapolres saat lakukan press release.
Sumber :
  • Tim TvOne/Andi Salani

Nekat Tanam Ganja, Petani di Oku Selatan Dibekuk Polisi

Jumat, 16 Juni 2023 - 07:22 WIB

Oku Selatan, tvOnenews.com - Kepolisian Resort Ogan Komering Ulu Selatan, Sumatera Selatan mengamankan dua orang Petani Kopi lantaran nekat menanam ganja dihalaman rumah.

Kapolres Oku Selatan AKBP Indra Arya Yudha saat konferensi pers mengatakan tersangka yang diamankan ini Sypa Agus Cahyo (21) dan Giri Ropika(22) keduanya merupakan warga desa Tanjung bulan Kecamatan Pulau beringin Kabupaten Oku Selatan yang berprofesi sebagai petani kopi.

"Dari kediaman masing masing tersangka di temukan tanaman ganja yang di tanam di dalam kantong polybag dan di simpan di halamam rumah,"Ujar Kapolres saat Jumpa Pers, Kamis (15/06/2023).

Dikatakan Kapolres, Penangkapan kedua tersangka ini berdasarkan laporan masyarakat, bahwa keduanya sering menjual ganja di wilayah tempat tinggal mereka, berangkat dari laporan tersebut polisi melakukan penyelidikan.

Lebih lanjut Kapolres mengatakan, berdasarkan laporan tersebut polisi melakukan penggerebekan dirumah tersangka yang bernama Giri dan polisi menemukan barang bukti tanaman ganja di halaman rumah tersangka.

"Dari tangan tersangka Giri, anggota berhasil menemukan barang bukti berupa Tiga pohon ganja dengan tinggi kurang lebih 2-5 cm, dua buah polybag hitam dan satu buah baskom motif bunga yang digunakan tersangka untuk menanam ganja tersebut,"tegasnya.

Setelah mengamankan tersangka Giri lanjut Kapolres, pihaknya melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka Sypa yang masih satu desa.

"Dari tersangka Sypa ini, anggota kepolisian mengamankan barang bukti berupa satu buah plastik polybag berisi tanaman ganja setinggi 67 cm yang diletakkan tersangka di depan rumahnya,"ungkap Kapolres.

Lebih lanjut Kapolres mengatakan, untuk kedua tersangka kini telah diamankan beserta barang bukti di mapolres Oku Selatan, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Keduanya akan dikenakan pasal 111 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal seumur hidup atau paling lama 20 tahun,"tutupnya. (asi/haa

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral