- Tim TvOne/Taufik Hidayat
Sidang Lanjutan Pembunuhan Mantan Anggota DPRD Langkat, Saksi Ungkap Status Senjata Api
"Saat diperiksa polisi terkait kepemilikan senjata api saya memang tidak mengetahui sama sekali tentang keberdaan maupun bentuk senjata api yang dimaksudkan," tegas Saksi.
Sementara itu kesaksian Suprapto dihadapan majelis hakim mengatakan selain ada hubungan keluarga dengan korban Paino juga ia menjalin kerja sama terkait jual beli buah sawit. Namun dengan terdakwa Tosa Ginting saksi tidak mengenalnya dan tidak pernah melakukan hubungan kerja atau sejenisnya.
Suprapto juga menjelaskan beberapa tahun yang lalu, kerabatnya yang kesehariannya dipanggil Buntal pernah menitipkan sepucuk senjata api jenis pistol kepada dirinya, namun berselang empat hari kemudian pistol tersebut dikembalikan saksi kepada Buntal, karena dirinya tidak tahu untuk apa kegunaan pistol tersebut. Buntal sendiri merupakan saudara dari Okor Ginting (orang tua terdakwa Tosa Ginting).
"Dulu pernah saya dititipkan pistol oleh kerabat saya atas nama Buntal, namun saya kembalikan setelah 4 hari berada dirumah saya, karena saya tidak tau apa kegunaan pistol tersebut," jelas Saksi Suprapto.
Majelis hakim dalam persidangan tersebut sempat menunjukan sepucuk senjata api, untuk menanyakan apakah jenisnya sama dengan yang pernah dititipkan Buntal kepada dirinya.
"Jenis senjata api yang dilihatnya sedikit berbeda dengan yang pernah dititipkan Buntal, ada perbedaan dibagian gagang, dan saat itu senjata api yang dititipkan kepadanya bersama dengan sarungnya, sehingga tidak sepenuhnya terlihat dan saksi tidak pernah mengeluarkan senjata api dari sarungnya," sambung saksi.
Sidang lanjutan akan kembali digelar pada Kamis (22/6/2023) mendatang dengan agenda masih akan menghadirkan beberapa saksi lainnya, beserta saksi mahkota. (tht/haa)