- Tim TvOne/ Berkat
Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Periksa Tersangka Korupsi Dana Hibah Bawaslu Ogan Ilir dalam Kasus Pilkada 2019-2020
"Kemarin, saat kita melakukan pemeriksaan, mereka belum memiliki penasehat hukum. Mereka mengatakan bahwa mereka belum memiliki penasehat hukum, jadi kita berhenti di situ," jelasnya.
Selanjutnya, tim penyidik Kejaksaan Negeri Ogan Ilir akan terus mengumpulkan alat bukti yang terkait dengan keterlibatan pihak lain yang mungkin juga memiliki tanggung jawab pidana. Mereka akan meninjau fakta-fakta dan bukti-bukti tersebut dalam persidangan. Selain itu, penyidik juga sedang memeriksa informasi yang melibatkan pihak DPRD.
Beredar juga informasi adanya percakapan antara terdakwa dengan oknum camat yang sebelumnya menjabat sebagai bendahara Bawaslu OI.
"Kami akan menyelidiki hal ini lebih lanjut. Kami akan memeriksa kebenarannya dan melihat apakah hal tersebut terkait dengan perkara ini," jelasnya.
Selain itu, 54 saksi, termasuk mantan Bupati OI, Ilyas Panji Alam, akan dipanggil untuk memberikan kesaksiannya.
"Selanjutnya, kami juga akan segera melakukan tindakan hukum lainnya seperti penggeledahan dan penyitaan aset-aset yang diduga diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi dalam perkara Penggunaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2020 oleh Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir," tambahnya.
DI dan I telah ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Pakjo, Palembang, sedangkan K telah ditahan di Lapas Perempuan Kelas II A Palembang sejak Rabu, 31 Mei 2023.