Sidang Prapid Adytia di PN Medan.
Sumber :
  • Tim tvOne / ahmidal

6 Permohonan Sidang Prapid Anak AKBP Achiruddin

Selasa, 13 Juni 2023 - 08:05 WIB

Medan, tvonenews.com  – Sidang praperadilan (Prapid) dengan pemohon aditya, anak dari AKBP Achiruddin digelar di Pengadilan Negeri Medan, Senin (12/06/2023).  Sebanyak 6 butir akta permohonan dibacakan.

Pengajuan prapid ditujukan ketiga termohon diantaranya Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Simanjuntak, Ditreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono dan Kasat Reskrim Polrestabes Medan.

Sementara sidang prapid diwakilkan Briptu Indra selaku kuasa hukum 3 termohon.

Kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, Abdul Salim selaku kuasa hukum Aditya mengatakan ada enam permohonan dimana adanya penghentian penyedik yang dilakukan Polda Sumut. Ia menerangkan padahal sebelumnya Polrestabes Medan menetapkan berkas laporan milik Aditya sudah lengkap.

Adapun 6 butir permohonan yang dibacakan yakni pertama, meminta menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan.

Dua menyatakan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor: SPP.Sidik/158.a/IV/2023/Ditreskrimum tanggal 27 April 2023; b) Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/221.b/IV/2023/Ditreskrimum Tentang Penghentian Penyidikan, tanggal 27 April 2023; c) Surat Nomor: 8/922/IV/2023/Ditreskrimum Perihal: Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tanggal 27 April diterbitkan Termohon 2 selaku anggota/bawahan serta persetujuan dari Termohon 1 adalah Cacat Hukum/Batal/Tidak Sah dan tidak memiliki kekuatan hukum.

Tiga, menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan oleh termohon 1, termohon 2, dan termohon 3 berkenaan dengan Penghentian Penyidikan terhadap Laporan Polisi Nomor: LP/B/3903/XII/2022/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut tanggal 23 Desember 2022 a.n.

Empat, memerintahkan Termohon 1, Termohon 2, dan Termohon 3 untuk melanjutkan penyidikan terhadap terlapor Ken Admiral sebagaimana Laporan Polisi Nomor: LP/B/3903/XII/2022/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut tanggal 23 Desember 2022.

Lima, memerintahkan Termohon 1, Termohon 2, dan Termohon 3 untuk melakukan upaya paksa jika terlapor Ken Admiral tidak patuh atas panggilan Termohon dalam proses penyidikan.

Enam, membebankan seluruh biaya yang timbul dari perkara kepada negara.

“Mengajukan permohonan praperadilan yang mana pemohon memiliki legal standing bahwa pemohon adalah saksi korban atau pelapor atas dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Ken Admiral, Pasal 351 KUHP sesuai dengan nomor Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/3903/XII/2022/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut, tanggal 23 Desember 2022 yang dihentikan oleh termohon 1, termohon 2, dan termohon 3,” terang Abdul Salim.

Hakim tunggal Pintauli Tarigan usai mendengarkan seluruh akta permohonan dan jawaban 3 termohon mengatakan sidang  akan dilanjutkan pada esok hari.

"Sidang dilanjtkan esok hari, Selasa, 13 Juni 2023," ucap Pintauli menutup persidangan. (Ayr/Fhr)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:54
03:55
05:35
03:29
06:33
02:13
Viral