Pelaku dan Barang Bukti Diamankan di Mapolda Babel.
Sumber :
  • Tim TvOne/ Frendy

Seorang Pemuda Dibekuk Polisi Usai Mencuri Handphone di Sebuah Kios di Pangkalpinang

Minggu, 11 Juni 2023 - 13:12 WIB

Pangkalpinang, tvOnenews.com - Pada Rabu (7/6/2023) sore, seorang pemuda berinisial Ju alias Pablo (22) berhasil ditangkap oleh Tim Opsnal Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Bangka Belitung.

Pablo, yang merupakan warga Semabung Lama Pangkalpinang Bangka Belitung, ditahan karena terlibat dalam tindak pencurian di sebuah toko di Kota Pangkalpinang.

Pemuda berusia 22 tahun ini ditangkap oleh polisi di Jalan Pesantren Desa Air Mesuk Timur, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah.

"Tim kami berhasil menangkap Pablo pada Kamis kemarin di rumah neneknya di Desa Air Mesu, Bangka Tengah," kata Kabid Humas Polda Babel, AKBP Jojo Sutarjo, pada Sabtu (10/6/2023).

Kejadian ini bermula dari laporan yang diterima polisi tentang pencurian handphone di sebuah toko yang terletak di Jalan RE. Martadinata, Kelurahan Gedung Nasional, Kecamatan Taman Sari, Kota Pangkalpinang, Bangka Belitung.

"Dari keterangan korban, ia kehilangan satu unit handphone merk Samsung Galaxy A52 S 5G berwarna hitam, dengan kerugian sekitar enam juta lima ratus ribu rupiah," ungkap Jojo.

Setelah menerima laporan, Tim 2 Opsnal bekerja sama dengan Sat Reskrim Polresta Pangkalpinang untuk mengungkap kasus pencurian tersebut.

"Menurut keterangan korban, kejadian ini terjadi dini hari saat ia sedang tidur di dalam toko. Pelaku diketahui merusak terpal penutup dengan menggunakan silet, lalu mengambil satu unit handphone milik korban," jelas Jojo.

"Setelah memastikan keberadaan pelaku, tim segera melakukan penangkapan. Pelaku mengakui telah melakukan pencurian di toko tersebut," tambah Jojo.

Selain itu, diketahui bahwa pelaku tidak beraksi sendirian. Ia bekerja sama dengan seorang rekannya berinisial DI, yang merupakan warga Kampung Meleset, Kelurahan Ampui, Kecamatan Pangkal Balam, Kota Pangkalpinang. Mereka menggunakan sepeda motor Suzuki Satria FU berwarna putih milik DI.

Polisi segera menuju tempat tinggal DI. Namun, saat petugas tiba di rumah DI, mereka tidak menemukan DI di lokasi tersebut.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa handphone merk Samsung A52S 5G, satu baju kaos berwarna hitam, satu celana panjang berwarna hitam, satu topi berwarna hitam, dan satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU berwarna putih.

Pelaku telah diserahkan kepada penyidik Sat Reskrim Polresta Pangkalpinang untuk proses penyelidikan lebih lanjut.(fpa/cai)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:46
01:57
09:29
02:21
02:42
37:55
Viral