news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kasi Pidum Kejari Dumai Iwan Roy Carles..
Sumber :
  • Tim TvOne/ Dedi

Terdakwa Hendrik Panggabean Dituntut 1 Tahun Penjara oleh JPU Kejari Dumai dalam Kasus Penempatan dan Pengiriman PMI Ilegal

Hendrik Panggabean dituntut 1 tahun penjara oleh JPU Kejari Dumai karena membantu penempatan Pekerja Migran Indonesia ilegal. Sidang menunggu putusan hakim.
Jumat, 9 Juni 2023 - 10:34 WIB
Reporter:
Editor :

Dumai, tvonenews.com - Terdakwa Hendrik Panggabean yang terlibat dalam penempatan dan pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal dituntut 1 tahun penjara oleh JPU Kejari Dumai.

Tuntutan pidana terhadap terdakwa Hendrik Panggabean dalam perkara nomor 126/Pid.Sus/2023/PN.Dum, dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Dumai, Iwan Roy Carles SH.MH, pada Rabu (7/6/2023), sebagaimana dirilis di laman SIPP PN Dumai.

Dalam berkas tuntutan, JPU Iwan Roy Carles menyatakan bahwa terdakwa Hendrik Panggabean telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana "memberikan bantuan saat penempatan pekerja migran Indonesia" sebagai orang perorangan.

Tindak pidana tersebut diatur dan diancam pidana oleh Pasal 81 jo Pasal 69 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 56 Ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan pertama yang diajukan oleh penuntut umum.

Ketika dikonfirmasi oleh tvonenews.com, Jaksa Iwan Roy Carles Bagariang, yang juga menjabat sebagai Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Dumai, meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hendrik Panggabean berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun. Hal ini diungkapkannya pada Jumat (9/6/2023).

Selain tuntutan penjara selama 1 tahun, terdakwa juga didenda sebesar Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dengan subsider 1 bulan penjara, dengan ketentuan bahwa jika denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.

Dalam berkas tuntutan terhadap terdakwa, JPU juga meminta agar majelis hakim menyatakan barang bukti sebagai berikut:

  • 1 (satu) Unit Mobil Merk Daihatsu Luxio Warna Hijau Metalik BM 1362 RI Nomor Rangka MHKW3CM2J9K001848 Nomor Mesin DBJ6575;
  • 1 (satu) Lembar Fotocopy STNK Mobil Merk Daihatsu Luxio Warna Hijau Metalik BM 1362 RI Nomor Rangka MHKW3CM2J9K001848 Nomor Mesin DBJ6575, dirampas untuk Negara.
  • 1 (satu) Unit Handphone Merk Vivo Warna Biru Metalik Dengan Nomor Imei 1 860727062131377 Imei 2 860727062131369, dirampas untuk dimusnahkan.

Sidang lanjutan perkara ini menunggu agenda pembacaan putusan dari majelis hakim.

Sebagaimana tertera dalam berkas dakwaan JPU, pada hari Kamis tanggal 2 Februari 2023 sekitar pukul 02.00 WIB, terdakwa Hendrik Panggabean yang berada di Jl. Arifin Ahmad Kel. Pelintung Kec. Medang Kampai, Kota Dumai, sengaja memberikan bantuan dalam penempatan PMI sebagai orang perorangan, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 69 (orang perorangan dilarang melakukan penempatan PMI).

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral