- Tim TvOne/ Bayu
Pemkot Jambi Meradang Dikritik Sebagai 'Kerajaan Firaun': KPAI Minta Laporan Dicabut
Jambi, tvOnenews.com - Sebuah video klarifikasi mengenai surat dari Kerajaan Firaun Pemkot Jambi menjadi viral di dunia maya. Video tersebut melibatkan seorang pelajar SMP berusia 15 tahun yang dikenal dengan inisial SFA. Melalui akun TikTok @fadiyahalkaf, SFA mengkritik Pemerintah Kota Jambi dengan menyebutnya sebagai "surat dari Kerajaan Firaun Pemkot Jambi" dan mengatakan bahwa "Pemkot Jambi isinya iblis semua".
SFA dilaporkan ke Mapolda Jambi, dan laporan polisi yang diajukan oleh Pemkot Jambi tertanggal 4 Mei dengan nomor: Lapaduan/83/V/RES.2.5/2023/ Ditreskrimsus, mengidentifikasi akun TikTok @fadiyahalkaf sebagai pengkritik Pemerintah Kota Jambi dengan konten yang mengandung kalimat "surat dari Kerajaan Firaun Pemkot Jambi" dan "Pemkot Jambi isinya iblis semua".
Hal ini menarik perhatian Kawiyan, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Klaster Anak Korban Cybercrime. Kawiyan meminta Pemerintah Kota Jambi untuk mencabut laporan terhadap Syarifah Fadiyah Alkaf, siswi SMP yang diduga melanggar Undang-Undang ITE karena mengkritik Pemkot/Walikota Jambi.
"Menurut KPAI, Pemkot Jambi seharusnya tidak melaporkan warganya sendiri yang masih di kategori anak. Pemkot Jambi seharusnya melindungi dan membina anak-anak yang menjadi warganya," ungkap Kawiyan.
Ia menegaskan bahwa pemkot atau pemerintah daerah sebagai "orang tua kandung" bagi anak-anak harus memberikan perlindungan dan memenuhi hak-hak anak. UU No. 23 Tahun 2002 yang telah diubah menjadi UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juga mengamanatkan kewajiban pemerintah dan pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan terhadap anak, termasuk hak mereka untuk menyampaikan pendapat sesuai dengan usia dan tingkat kecerdasan mereka.
"KPAI mengharapkan Pemkot Jambi mencabut laporan atas nama Syarifah sebagai tindakan yang mengutamakan kepentingan anak. Walikota Jambi, Syarif Fasha, harus berani mencabut laporan tersebut demi kepentingan anaknya sendiri," tegasnya.
Kawiyan juga menambahkan bahwa KPAI berkepentingan agar Syarifah Fadiyah merasa aman, tetap bisa belajar tanpa menjadi korban perundungan atau bullying.
Kabag Hukum Pemerintah Kota Jambi, Muhamad Gempa Awaljon Putra, mengakui bahwa pada hari Minggu lalu, telah ada video permintaan maaf dari pihak Pemkot Jambi.
"Saat ini, Pemkot Jambi telah memaafkan, namun proses administrasi tetap menjadi tanggung jawab penyidik," ungkapnya.
Gempa menegaskan bahwa Pemkot Jambi masih menunggu proses penyelesaian dari pihak Polda Jambi. Namun, karena telah memberikan maaf, Pemkot Jambi tidak akan melanjutkan ke tahap berikutnya.
"Dalam mengkritik Pemerintah Kota Jambi, silakan gunakan bahasa yang santun," tegasnya.
Terpisah, Polda Jambi mengonfirmasi adanya laporan tersebut. SFA, yang merupakan inisial terlapor, dilaporkan oleh Pemerintah Kota Jambi karena videonya yang mengkritik Wali Kota Jambi, Syarif Fasha.
"Benar, Pemkot Jambi telah melaporkan hal tersebut," kata Kombes Pol Mulia Prianto, Kabid Humas Polda Jambi. (bai/fna)