- Tim TvOne/ Pebri
Rugikan Negara Rp 1,2 Miliar, Tiga Pegawai Bank Sumsel Babel Divonis 7 Tahun Penjara
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi
"Menuntut, supaya Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap para terdakwa Muhammad Ibrahim, dituntut 8 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan untuk dua terdakwa Demmi Gustian dan Rici Sadian Putra, masing - masing dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan," ungkap tim JPU di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim H Sahlan Effendi SH MH, di PN Tipikor Palembang, Senin (8/5/2023)
Selain dituntut pidana penjara terdakwa Muhammad Ibrahim,
juga dibebankan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 1,2 miliar jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun penjara.
Usai mendengarkan tuntutan JPU para terdakwa melalui kuasa hukumnya akan mengajukan pembelaan (Pledoi) pada sidang pekan depan.(peb/lno)