- Tim TvOne/Ahmidal Yauzar
Sidang Tuntutan Bos Judi Online Apin BK Ditunda, JPU : Perlu Pertimbangan Harus Hati-Hati
Medan, tvOnenews.com - Sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa bos judi online Apin BK ditunda majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (06/05/2023).
Persidangan yang semula dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB, hingga pukul 12.00 WIB belum juga dimulai.
Dari pantauan, saat majelis hakim yang diketuai Dahlan masuk ke ruang cakra 9 akan memulai persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Felix ginting meminta agar majelis hakim menunda persidangan.
"Izin yang mulia untuk persidangan ditunda karena berkas belum lengkap," ucap Felix.
"Sidang perkara kita tunda sampai, Senin 12 Juni 2023. Sidang kami tutup," ujar Dahlan.
Sementara dalam dakwaan Jaksa, Apin BK membeli bangunan ruko empat pintu dan tiga lantai bertempat di blok G-1 Nomor 53, 55, 57 dan nomor 59 di Komplek Cemara Asri.
Setelah dibeli oleh terdakwa, masing-masing 10 ruangan tersebut kemudian dijadikan sebagai tempat operasional permainan judi online. Terdakwa menyediakan fasilitas seperti kursi, meja, komputer, kemudian CCTV serta jaringan internet pada setiap ruangan yang dipasang oleh Didi (belum tertangkap).