Polres Lampung Tengah menangkap pelaku perkelahian yang mengakibatkan korban meninggal dunia akibat senjata tajam.
Sumber :
  • Tim TvOne/Pujiansyah

Duel Berdarah Dua Pria di Lampung Tengah, Satu Tewas dan Satu Dipenjara

Jumat, 2 Juni 2023 - 14:05 WIB

Lampung Tengah, tvOnenews.com - Dua orang pria terlibat duel berdarah di simpang tiga Kecamatan Selagai Lingga, Kabupaten Lampung Tengah, Lampung pada Selasa (30/5/2023) pukul 12.00 WIB.

Andika S (30) warga Kecamatan Selagai Lingga Kabupaten Lampung Tengah, tewas di tangan pelaku RA (24) dengan luka bacok di bagian tangan kiri dan luka tusuk di bagian bawah ketiak yang tembus hingga paru-paru.

Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya mengatakan pihaknya sudah mengamankan pelaku RA dalam waktu kurang dari 24 jam. Pelaku ditangkap jajaran Tekab 308 Polres Lampung Tengah saat berada di kawasan Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara.

"Setelah mendapat informasi penemuan mayat, kami melakukan olah tempat kejadian perkara. Kemudian langsung melakukan tindakan penanganan di loaksi dan ditemukan dua senjata tajam jenis pisau belati dan pisau laduk," kata AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, Jumat (2/6/2023).

AKBP Doffie menjelaskan, pihaknya melakukan pemeriksaan dan pencocokan barang bukti yang diperoleh, sehingga dapat mengidentifikasi pelaku.

"Kami mendapatkan petunjuk bahwa seseorang yang berlumuran darah menuju sebuah rumah. Kami menangkap terduga pelaku yang saat itu sedang dalam perjalanan pulang ke rumah kakaknya setelah berduel dengan korban," jelas Kapolres.

Kapolres menambahkan, dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku bahwa ia melakoni perkelahian satu lawan satu. Keduanya terjadi konflik sejak beberapa hari sebelum kejadian sehingga mereka berjanjian untuk menyelesaikan persoalan dengan cara duel.

"Korban dan pelaku sepakat bertemu untuk menyelesaikan persoalan secara jantan, satu lawan satu. Untuk kepemilikan sajam, kami sedang melakukan pendalaman, karena dari pengakuan pelaku kedua sajam itu milik korban," beber dia.

Saat ini, pasal yang dikenakan terhadap pelaku adalah Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP, mengingat ada unsur rencana pembunuhan karena persiapan membawa senjata tajam tersebut.

"Kami juga akan menyelidiki kemungkinan penerapan pasal pembunuhan biasa," tutup Kapolres. (puj/haa)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral