- Tim TvOne/Taufik Hidayat
Kasus Penembakan Eks Anggota DPRD Langkat Memanas, Terdakwa Diancam Terdakwa Lainnya di Sel Tahanan Agar Terlepas sebagai Otak Pelaku Penembakan
Inilah point - point pengakuan Tio kepada Irwansyah melalui telpon seluler terkait pengancaman terdakwa Tosa Ginting kepada terdakwa Tio.
1. Jangan pernah kau bilang aku (Tosa Ginting) yang nyuruh bunuh, kau bilang aja itu kemauan si Tato.
2. Kampak serta parang saat itu, kau bilang aja si tato yang bawa sendiri, jangan kau bilang aku (Tosa Ginting) yang nyuruh, kau bilang itu kemauan Tato.
3. Padahal setau saya (Tio), itu (pembunuhan) disuruh Tosa Gintingnya semuanya itu.
4. Jangan kau bilang aku (Tosa Ginting) yang nyuruh matikan pada saat pembunuhan itu, kau bilang aja aku cuma nyuruh ngasi pelajaran.
Lebih lanjut Irwansyah menjelaskan kalau terdakwa Tio tidak mengikuti perintah Tosa Ginting maka keluarganya akan dihabisi.
"Kau tau aku kan Tio, kalau kau menyampaikan yang sejujurnya, kuhabisi kau nanti disini. Jangankan kau, keluarga kau diluar pun bisa kuhabisi, tinggal kusuruh ajanya orang," beber irwansyah berdasarkan pengakuan Tio kepadanya melalui telpon seluler.
Tio juga mengaku pada Irwansyah, jangan kan warga rutan, pegawai rutan pun banyak yang dia kenal.
"Sulhanda alias Tato dan Tio berharap penahanannya dapat dilakukan di kantor polisi atau Polres dan dapat menghadiri sidang secara langsung, biar bisa menyampaikan fakta yang sebenarnya karena masih banyak yang belum terungkap," mohon Tio pada Irwansyah.
Menurut Irwansyah, terdakwa Tosa Ginting mencoba mengaburkan fakta yang sebenarnya dan mencoba melimpahkan kesalahan sebagai otak pelaku pada orang lain.
Pihak Irwansyah juga sudah berulang kali protes dan mengajukan permohonan pada majelis hakim yang diketuai Ladys Bakara, agar para terdakwa dihadirkan di ruang sidang bukan melalui online atau zoom.
"Sudah berulang kali diajukan di persidangan, tapi sampai sekarang hakim tidak mengabulkannya. Padahal jelas - jelas suara saksi tidak begitu terdengar kalau melalui online," ungkapnya.
Kuasa hukum pun sudah mengirimkan surat serta meminta agar Kejagung atau Kejati Sumut mengganti jaksa penuntut umum dan melakukan evaluasi serta melakukan pemeriksaan.
Bukan hanya itu, kuasa hukum juga meminta Mahkamah Agung untuk memonitor perkara ini dan melakukan pemeriksaan terhadap majelis hakimnya.