Tiga Komisioner Bawaslu di jemput paksa kejaksaan negeri ogan ilir atas dugaan korupsi dana hibah tahun 2019.
Sumber :
  • Tim tvOne / Berkat Arsyad

Tiga Komisioner Bawaslu Dijemput Paksa Kejaksaan Negeri Ogan Ilir Atas Dugaan Korupsi Dana Hibah Tahun 2019 yang Rugikan Negara 7,4 Milyar

Kamis, 1 Juni 2023 - 07:50 WIB

Ogan Ilir, tvOnenews.com - Satu persatu komisioner Bawaslu jemput paksa tim penyidik Kejaksaan negeri ogan ilir atas dugaan korupsi dana hibah pemilu tahun 2019 yang rugikan negara sebesar 7,4 milyar rupiah. 

 

Sebelumnya kejaksaan negeri ogan ilir sudah menetapkan tiga orang tersang dari sekertariat Bawaslu tersebut dan sudah masuk tahap penuntutan . 

 

Dan hari ini tim penyidik kejaksaan menjemput paksa ketiga komisioner Bawaslu tersebut nampak salah satu komisioner Bawaslu Ogan Ilir, Karlina hanya tertunduk hanya dijemput tim penyidik dari Kejari Ogan Ilir.

 

Karlina dijemput bersama seorang komisioner lainnya yakni Dermawan Iskandar di rumah masing-masing pada Rabu (31/5/2023) petang sekira pukul 17.30.

 

Saat dijemput, Karlina tampak mengenakan mukena warna merah dan memasuki mobil tim penyidik hingga tiba di kantor Kejari Ogan Ilir di Indralaya pada pukul 18.15.

 

Tak berselang lama, seorang komisioner Bawaslu Ogan Ilir lainnya yakni Idris tiba di kantor Kejari Ogan Ilir dan langsung memasuki ruangan pemeriksaan di lantai 2.

 

Kasi Intelijen Kejari Ogan Ilir Ario Gopar menerangkan, penyidik sebelumnya telah memanggil tiga komisioner tersebut sejak Minggu (28/5/2023) lalu.

 

Pemanggilan dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan saksi-saksi terkait perkara korupsi dana hibah Bawaslu Ogan Ilir pada Pilkada tahun 2020.

 

"Hingga siang tadi pukul 14.00, ketiga komisioner tersebut belum memenuhi panggilan sehingga dijemput paksa," kata Ario kepada wartawan.

 

Saat ini pemeriksaan terus berlanjut dan Kejari Ogan Ilir masih menggali keterangan mendalam dari ketiga saksi.

 

Terkait peluang penetapan tersangka, menurut Aryo harus melalui mekanisme hukum yang berlaku.

 

"Nanti itu melalui mekanisme yang diatur dalam peraturan yang berlaku," pungkasnya. (Bkt/Fhr)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:08
10:31
01:52
01:42
02:09
03:10
Viral