Sumber :
- Frendy Primadana/tvOne
Ngaku Bos Restoran, Pria di Pangkalpinang Rudapaksa Anak di Bawah Umur
Kasus pemerkosaan anak di bawah umur di wilayah Kota Pangkalpinang, Bangka kembali terjadi. Pelaku mengaku-ngaku sebagai pemilik restoran untuk kelabuhi korban.
Rabu, 31 Mei 2023 - 16:09 WIB
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 81 ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Tap Perpu No.01 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dgn ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 Tahun.(fpa/muu)