- Tim TvOne/ Yoga
Dituding Pegawai Biasa Berharta Raja, Ini Penjelasan Oknum ASN Lapas Medan
Ia menegaskan bahwa semua usaha yang diberikan memiliki pembukuan yang jelas. Uang yang diberikan oleh almarhum Bapak dan Ibu Sujani Barus empat tahun yang lalu memiliki bukti pembukuan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Sujani Barus membantah tudingan pemberitaan yang mencoba menggambarkan hidupnya sebagai hidup mewah dan bergaya hedon. Ia menyatakan bahwa meskipun hidupnya mencukupi, ia tidak pernah memamerkan atau hidup dengan gaya mewah. Sebagai seorang ASN biasa dengan satu anak, ia mengikuti instruksi Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly dan Sekjen Kemenkumham Andap Budhi Revianto untuk menjalani pola hidup sederhana, sebagaimana arahan dari Presiden Joko Widodo.
Sujani Barus mengakui bahwa rumah yang diposting dalam akun Instagram tersebut adalah rumahnya. Namun, ia menjelaskan bahwa rumah tersebut dibangun dengan bantuan orangtuanya. Ia menegaskan bahwa informasi yang disebar oleh pemilik akun Instagram tersebut adalah fitnah dan mencemarkan nama baiknya serta Lapas.
Terkait bisnis kantin di Lapas/Rutan, Sujani Barus mengakui bahwa kantin tersebut dikelola oleh kakak dan istrinya. Operasional kantin dilakukan sesuai prosedur yang ada. Pengadaan kantin dilakukan secara transparan melalui rapat anggota koperasi yang diputuskan bersama.
"Kakak dan istri saya yang mengelola kantin. Itu adalah usaha mereka. Saya tidak terlibat dalam hal itu. Saya tidak tahu apa-apa tentang PT yang disebutkan dan ditulis. Ini adalah penjelasan yang saya sampaikan sejujurnya. Saya tidak memiliki andil atau peran, apalagi dituduh memberi suap kepada pihak Lapas dan Rutan," ungkapnya.
Sujani Barus menambahkan, "Pengadaan kantin dilakukan sesuai prosedur yang ada, secara transparan. Keberuntungan saja yang membuat kakak saya berhasil memenangkan pengadaan tersebut."
Dengan mengemukakan fakta-fakta tersebut, Sujani Barus berharap dapat membantah tudingan dan fitnah yang dialamatkan padanya. Ia berharap masyarakat dapat memahami dan menilai situasi dengan objektif serta mempertimbangkan kebenaran dari sumber berita sebelum menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. (ysa/fna)