- Tim tvOne/Kurnia
Pelaku Pedofil Anak di Bintan Ditangkap, Korban 3 Orang
Tanjungpinang, tvOnenews.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Bintan Utara, Polres Bintan, berhasil menangkap seorang pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak (pedofil). Sedikitnya tiga orang anak berusia antara 11-13 tahun menjadi korban.
Tersangka AP alias OA (41) sehari-hari berprofesi sebagai buruh lepas. AP merupakan residivis dan pernah dipenjara selama 1,5 tahun dengan kasus yang sama.
Kapolsek Bintan Utara, Kompol Suwitnyo mengatakan, terungkapnya kasus pencabulan terhadap anak ini berawal dari aksi bejat pelaku yang dilakukan di kamar mandi sebuah masjid di Tanjung Uban, Bintan.
"Saat melakukan aksinya sempat ketahuan oleh penjaga masjid (marbot), atas kejadian itu, orang tua korban membuat laporan ke polsek, kemudian pelaku kita tangkap," ujar Kompol Suwitnyo, Sabtu (20/5/2023).
Berdasarkan hasil penyidikan, dalam menjalankan aksinya pelaku menggunakan modus operandi mengiming-imingi korban dengan uang. Dengan modus itu pelaku berulang kali melakukan aksi bejatnya kepada korban.
"Membujuk dengan memberikan imbalan uang kepada korban. Nilainya bervariasi, ada yang Rp10 ribu, Rp15 ribu hingga Rp20 ribu," kata Suwitnyo.
Usai korban diberi uang, lanjut Suwitnyo, pelaku kemudian membawa korban ke tempat yang dianggap aman dan sepi untuk melakukan aksinya.
"Tiga TKP yang diakui pelaku yaitu kamar mandi rumah ibadah, kemudian rumah kosong serta pondok-pondok tidak berpenghuni, semuanya di Tanjung Uban," jelas Suwitnyo.
Sementara pelaku AP mengatakan, aksi pemcabulan tersebut dilakukan karena dia nafsu kepada anak-anak. AP bahkan mengaku pernah menjadi korban pencabulan. "Nafsu aja, umur empat tahun pernah menjadi korban di Jakarta," ujarnya singkat.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (ksh/wna)