Polsek Penengahan menangkap pelaku curas di Rest Area Tol JTTS Lampung..
Sumber :
  • Tim TvOne/ Puji

Sempat Buron 3 Bulan, Pelaku Curas di Rest Area Tol JTTS Lampung Dibekuk Polisi

Rabu, 17 Mei 2023 - 17:42 WIB

Lampung Selatan, tvOnenews.com - Sempat buron selama 3 bulan, Budi Kurniawan (36) seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) di Rest Area Kilometer 20A Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Desa Kuripan, Kecamatan Penengahan, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) pada (9/2/23) lalu berhasil ditangkap polisi.

Kapolsek Penengahan Iptu Gobel mengatakan, pelaku ditangkap pada Selasa pagi (16/5/2023), jam 03.30 WIB saat berada di Dusun Kampung Jering, Kecamatan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan.

Pelaku Budi Kurniawan mencuri handphone Redmi 10 warna hitam milik sopir Truk Fuso Nopol BG 8679 ID bernama Krisdianto (35) di Rest Area KM 20 JTTS, Desa Kuripan, Kecamatan Penengahan. Pelaku mencuri handphone korban dengan mengendarai bersama rekannya Abdul Rahman (38), pada Kamis (9/2) sekitar jam 04.30 WIB.

"Modus operandi pelaku melakukan tindak pidana pencurian, yakni memanjat pintu sebelah kiri lalu mengambil handphone melalui celah kaca. Saat kejadian, supir sedang tertidur," kata Iptu Gobel.

Korban Krisdianto, yakni supir Truk Fuso asal Desa Karang Jaya, Kecamatan Gandus, Kabupaten Palembang, Sumatera Selatan saat itu tengah memarkirkan kendaraannya di Rest Area KM 20 Tol JTTS untuk beristirahat.

"Korban sempat memergoki perbuatan pelaku, namun pelaku mengancam korban dengan berkata mana pisau, saya tujah kamu. Lalu, pelaku melarikan diri," timpal Kapolsek.

Akibat aksi kriminal itu, korban mengalami kerugian materi sekitar Rp2.6 juta dan membuat laporan ke Polsek Penengahan.

"Pelaku bernama Abdul Rahman berhasil ditangkap pada hari yang sama, hanya berjarak 30 menit setelah kejadian atau pukul 05.00 WIB. Sedangkan, seorang pelaku lainnya Budi Kurniawan berhasil melarikan diri dan ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO)," urai Kapolsek.

Saat digeledah, polisi menemukan sebilah pisau jenis badik diselipkan di pinggang sebelah kanan dan ketika diinterogasi pelaku mengakui telah melakukan aksi curas di Rest Area KM 20 A bersama Abdul Rahman yang sudah tertangkap lebih dulu.

Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti diantaranya 1 handphone  Xiaomi Redmi 10 warna hitam milik korban, 1 unit mobil Honda Brio warna putih Nopol BE 1510 DK, 1 kartu toll Brizzi serta sebilah pisau jenis badik milik pelaku.

"Pasal yang disangkakan terhadap tersangka, yakni Pasal 365 KUH Pidana dan Undang Undang Darurat Pasal 2 ayat (1) nomor 12 tahun 1951," tandas Kapolsek. (puj/fna)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral