Bandar Sabu Lintas Daerah Di Ringkus Sat Resnarkoba Polres Kerinci.
Sumber :
  • Tim tvOne / Arizal Antoni

Bandar Sabu Lintas Daerah Diringkus Sat Resnarkoba Polres Kerinci

Sabtu, 13 Mei 2023 - 07:42 WIB

Kerinci, tvOnenews.com – Satuan Reserse Narkotika, (Sat Resnarkoba) Polres Kerinci berhasil menangkap pelaku pengedar Sabu di Desa Muara Hemat, Kecamatan Batang Merangin, Kabupaten Kerinci, Jambi.

 

Kasat Resnarkoba Polres Kerinci Iptu Jeki Noviardi saat di konfirmasi mengatakan, tersangka Berinisial E di tangkap karena melakukan aktifitas jual beli Narkotika jenis sabu di Kecamatan Batang Merangin yang selama ini meresahkan warga. 

 

Untuk menangkap tersangka, Aparat kepolisian terpaksa harus menyamar sebagai pembeli dikarenakan pelaku tergolong licik dan sulit untuk di ketahui keberadaan nya. 

" Tersnagka tidak mengetahui bahwa yang menyamar sebagai pembeli adalah anggota Satnarkoba polres kerinci, Penyamaran anggota kita berhasil dan tersangka pun berhasil di amankan di pinggir jalan lintas Kerinci-Bangko, Desa Muara Hemat, Kecamatan Batang Merangin, Kabupaten Kerinci, "ujar Kasat Narkoba Polres kKerincii Iptu Jeki. 

 

Iptu Jeki menambahkan, tersangka tergolong pengedar yang sulit untuk di tangkap karena lokasi transaksi berpindah pindah. 

 

Adapun Modus pelaku dengan cara memesan Narkotika jenis sabu dari seseorang di kota Medan kemudian sabu tersebut diambil oleh tersangka di daerah Kecamatan Merlung, Kabupaten Tanjab Barat, Provinsi Jambi dan Sabu yang tiba dikemas kembali kedalam sachet kecil untuk dijual kepada para pembeli.

 

Dari tangan tersangka, Tim Satnarkoba Polres Kerinci menyita barang bukti Narkotika jenis Sabu y sebanyak 172,67 gram. timbangan digital, 1 (satu) unit sepeda motor, 1 (satu) unit ponsel yang diduga di gunakan untuk alat komunikasi dalam transaksi narkoba. 

 

Saat ini tersangka dan barang bukti di amankan di polres kerinci untuk proses lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun Penjara”.Tegas Iptu Jeki. (aai/fhr) 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral