Petugas sedang memperlihatkan tersangka dan barang bukti pencurian minyak bersubsidi dari mobil tangki pertamina.
Sumber :
  • Tim TvOne/Chaidir Azhar

Memindahkan Minyak Ditengah Jalan, Mobil Tangki BBM Solar Bersubsidi Ditangkap Satreskrim Polres Nagan Raya

Jumat, 12 Mei 2023 - 12:12 WIB

Nagan Raya, tvOnenews.com - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya, Aceh. Berhasil membongkar pratek pencurian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di kawasan setempat.

Sebuah mobil tangki pertamina dengan nomor polisi BL 8769 AD sedang memindahkan minyak ke dalam jerigen di bekuk polisi.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Nagan Raya, AKP Machfud mengatakan, mobil tangki Pertamina yang berisi 16 ton minyak solar bersubsdi di tangakap saat sedang melakukan pemidahan minyak ke dalam jeregen di mobil pick up di kawasan Kuala Pesisir.

"Kita tangkap saat memindahkan minyak ke dalam jeregen dalam mobil lain, selain mengamankan mobil beserta minyak dua orang pelaku juga ikut ringkus," kata AKP Machfud, Jumat (12/5/2023).

Lanjut Machfud, keberhasilan pihaknya dalam membongkar aksi pencurian minyak bersubsidi tersebut tidak lepas dari bantuan warga yang mengetahui adanya perbuatan melawan hukum tersebut.

Kedua pelaku yang di amankan adalah As sebagai sopir dan Fs sebagai penampung minyak curian tersebut.

"Ini semua berkat laporan warga, yang selama ini mengatahui adanya pratek pencurian minyak bersubsidi yang dilakukan oleh sopir mobil tangki Pertamina yang sudah sangat sering berhenti untuk memindahkan minyak sebelum di serahakan ke SPBU," jelasnya.

Menurut Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, dari hasil pemeriksaan sementara perbuatan tersebut sudah dilakukan pelaku sejak tahun 2021, dengan bantuan orang dalam pertamina untuk memberi segel lebih saat mengantarkan minyak ke SPBU.

"Perbuatan tersebut sudah berlangsung lama yakni sejak tahun 2021, praktek pencurian tersebut mudah dilakukan karena pelaku memiliki segel minyak yang berlebihan," ucapnya.

Sambil mendalami kasus tersebut, polisi memburu pelaku lainya dan akan menjerat kedua pelaku dengan pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun serta denda 60 miliar.(kha/haa)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral