- Tim tvOne/Rendy Primadana
Korupsi Berjamaah Senilai Rp 7 Miliar, 2 Pegawai Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Ditangkap Polisi
Pangkalpinang, tvOnenews.com - Subdit III Tipidkor Direktorat Kriminal Khusus Polda Bangka Belitung menahan dua dari tiga tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung cabang Muntok.
Menurut Kapolda Bangka Belitung, Irjen Pol Yan Sultra, dua tersangka yang ditahan yaitu Al Mustar mantan PNS Dinkes Bangka Selatan dan Riduan (RD) mantan anggota DPRD Basel. Sedangkan tersangka ketiga, Hanom (KH) mantan Kacab BPRS Muntok yang sudah berada dalam tahanan kerena kasus lain yang ditangani kejaksaan.
"Kedua tersangka ditahan terkait pengelolaan dana yang bersumber dari lembaga pengelola dana bergulir Kementerian Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) tahun 2017 dengan total kerugian negara Rp7.025.000.000," kata Yan.
Adapun modus operandinya,pembiayaan LPDB bisa ke BPRS Babel karena pada tahun 2017 dilakukan sosialisasi oleh LPDB-KUMKM di Hotel Novotel Bangka dengan tujuan mencari mitra dan selanjutnya dilakukan MoU dan Perjanjian Kerjasama antara LPDB-KUMKM dengan PT BPRS Bangka Belitung. Kemudian BPRS Provinsi Bangka Belitung menunjuk BPRS cabang Muntok untuk mengelola dana pembiayaan.
Pada 2017, tersangka AL bersama tersangka RD berupaya untuk mendapatkan pinjaman pembiayaan dari BPRS cabang Muntok tahun 2017 yang dananya bersumber dr LPDB (Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi) KUMKM dengan cara mengumpulkan persyaratan berupa KTP, KK, Akta Nikah dari 30 orang petani di Desa Air Gegas, Kabupaten Bangka Selatan, dengan alasan untuk mendapatkan bantuan cuma-cuma.
Kemudian tersangka AL bersama tersangka RD membuat SP3AT di kantor Kecamatan Air Gegas atas nama petani tersebut dan diajukan untuk pinjaman pembiayaan ke BPRS cabang Muntok tanpa sepengetahuan para petani. Sedangkan faktanya petani tidak memiliki tanah berdasarkan SP3AT (surat pernyataan pengakuan penguasaan atas tanah).
"Tersangka KH Selaku Pimpinan Cabang BPRS Muntok selaku eksekutor mentransfer dana pembiayaan penanaman ubi kasesa kepada 30 nasabah dengan total sebesar Rp7.025.000.000, akan tetapi uang ke nasabah tersebut justru ditarik tunai dan di RTGS kan kepada tersangka AL dan tersangka RD sehingga dana pembiayaan tersebut tidak sesuai peruntukannya dan kegiatan tersebut tidak pernah dilakukan. Faktanya 30 nasabah hanya mendapat fee sebesar Rp4.000.000,” terang Yan.