Terdakwa Iskandar saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Lubuklinggau..
Sumber :
  • Tim Tvone/ Arwin

Tebang Tiga Pohon Durian di Lahan Orang Tua, Iskandar Malah Jadi Terdakwa

Rabu, 10 Mei 2023 - 10:17 WIB

Lubuklinggau, tvOnenews.com -  Sial benar nasib yang dialami Iskandar (39) warga Desa Rantau Serik, Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut (TPK), Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, gegara  menebang tiga batang pohon durian di lahan plasma milik orangtuanya, ia mesti menjadi terdakwa atas laporan dari pihak perusahaan kebun kelapa sawit setempat.

Hal ini diketahui saat digelarnya sidang dalam agenda mendengarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Lubuklinggau, pada Selasa (09/05/2023).

Menurut Kuasa Hukum Terdakwa, Komaruzzaman dan Yeti Yuniarti, agenda sidang hari ini adalah dalam rangka pemeriksaan dari pihak JPU dan selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan terhadap para saksi dari pihak terdakwa.

"Kami sangat berharap agar Iskandar dibebaskan, karena perkara ini terkesan seolah dikriminalisasikan. Di mana sejak awal kasus ini bergulir banyak kejanggalan yang terjadi dan mengapa kasus yang kecil ini jadi begitu besar," ungkapnya kepada tim tvOnenews.com

Ia pun menambahkan, sebelum masuk ke lahan tersebut dan menebang pohon durian, terdakwa telah meminta izin kepada pihak perusahan dalam hal ini PT.GGSL dan tidak ada larangan. Namun ketika berada di dalam lahan tersebut terdakwa dituduh mencuri dan dilaporkan ke aparat Kepolisian Resort Musi Rawas hingga menjadi pesakitan dalam perkara ini.

Dalam persidangan selanjutnya, pihak kuasa hukum terdakwa akan mendatangkan saksi ahli untuk meringankan terdakwa, dimana menurutnya kasus ini merupakan perkara perdata dengan nilai sekitar Rp2,4 Juta namun kasus perdata ini dibawa ke ranah pidana.

Lanjutnya, mereka meminta kepada pihak Pemerintah Pusat agar turun tangan dalam persoalan ini, sebab kami menduga telah terjadi kriminalisasi terhadap terdakwa. Dimana perkara utama kasus ini ialah pada objek tanahnya, namun perkara ini masuk ke tahap P21.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral