- Tim TvOne/ Pebri
Palsukan Surat Kantor DPW, Mantan Ketua PKS Sumsel Ditahan
Ezra Saladin bersama Harmoko yang sebelumnya tidak dilakukan penahanan walaupun sudah ditetapkan tersangka, kini kedua tersangka tersebut dilakukan penahanan oleh Majelis Hakim.
Sementara itu kuasa hukum DPW PKS Sumsel Martadinata, SH mengatakan perkara tersebut dilaporkan oleh dirinya pada bulan Agustus 2022.
“Dilaporkan karena menurut kami patut diduga Erza Saladin ini berkerjasama dengan mafia tanah sehingga muncul ide dari yang bersangkutan untuk melakukan kejahatan membuat surat keterangan palsu di Polda Sumsel guna untuk kepentingan dia mengajukan permohonan menerbitkan sertifikat tanah yang baru di BPN Kota Palembang,” katanya.
Dimana menurutnya sertifikat-sertifikat tersebut sebenarnya tidak hilang tetapi disimpan di DPW PKS Sumsel semenjak dibeli lunas dan Erza Saladin diyakini mengetahui prihal keberadaan sertifikat tersebut disimpan oleh DPW PKS Sumsel karena tanah dan bangunan yang ada dalam sertifikat tersebut dibeli oleh DPW PKS Sumsel dengan uang berasal dari infak umum Anggota Legislatif dari PKS se Sumatera Selatan dalam tempo waktu kurang lebih 12 tahun.
Selain itu menurutnya semenjak tahun 2018 Erza Saladin terhitung ada 5 kali melakukan negoisasi kepada DPW PKS Sumsel baik oleh dirinya langsung maupun mengirim utusannya.
“Persoalan yang sulit untuk dipenuhi adalah Erza Saladin meminta 3 buah aset DPW PKS Sumsel yang dibeli dari infak umum anggota legislatif dari PKS selama kurang lebih 12 tahun tersebut dibagi menjadi dua bagian. Sebagian untuk Erza Saladin dan sebagiannya lagi untuk DPW PKS Sumsel,” katanya.
Terhadap kebuntuan penyelesaian persoalan itulah akhirnya membuat Erza Saladin mengambil jalan pintas.