Residivis Curanmor Di Kerinci Jambi Lumpuhkan Dengan Timah Panas.
Sumber :
  • medan

Residivis Curanmor di Kerinci Jambi Dilumpuhkan Dengan Timah Panas Oleh Tim Reskrim Polsek Gunung Kerinci

Senin, 8 Mei 2023 - 13:29 WIB

Kerinci, tvonenews.com - Tim Unit Reskrim Polsek Gunung Kerinci, Kabupaten Kerinci berhasil meringkus Pelaku curanmor yang selama ini meresahkan warga Kerinci. 
 
          Pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas oleh petugas karena berusaha kabur dan melawan saat hendak di tangkap. 
 
            Kapolsek gunung Kerinci, Iptu Alti Irawan saat dimintai keterangan oleh tvonenews.com mengatakan, pelaku bernama Henrizal alias Hen Arok(42th) warga Desa Koto Kapeh, Kecamatan Siulak Kerinci. Pelaku di ringkus saat berada di rumahnya di desa koto kapeh, pada senin (08/05/2023/) sekira pukul 03.00wib dini hari. 
 
"Pelaku telah melakukan Tindak Pidana Pencurian 1 ( satu ) Unit Sepeda Motor merek Honda Beat warna biru nopol BH 2738 DK, milik korban bernama Naufal di Desa Mukai Tinggi,Kecamatan Siulak Mukai dan korban mengetahui identitas pelaku dan melaporkan ke Polsek sehingga kami bergerak melakukan penangkapan terhadap tersangka di persembunyiannya." Ujar Iptu Alti Irawan. 
 
            Saat hendak di tangkap, Lanjut Kapolsek, Tersangka mencoba melakukan perlawanan terhadap petugas kepolisian, sehingga petugas melakukan upaya tembakan peringatan untuk menghentikan perlawanan pelaku, namun pelaku samasekali tidak menghiraukan perintah petugas kepolisian, malah pelaku terus melakukan perlawanan dengan menyerang petugas kepolisian dengan menggunakan sebilah besi runcing tajam, sehingga mengancam keselamatan jiwa petugas kepolisian yang melakukan penangkapan, maka pada saat itu petugas kepolisian mengambil tindakan tegas terukur dengan menembak kaki pelaku, sehingga pelaku dapat dilumpuhkan."tegas Iptu Alti Irawan. 
 
          Saat ini tersangka dan barang bukti sudah di amankan di Polsek Gunung Kerinci untuk proses lebih lanjut dan tersangka merupakan seorang Resedivis Curanmor, dan sudah tiga kali keluar masuk penjara.
 
           Atas perbuatan nya tersangka di jerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 4 dan 5 dengan ancaman 12 tahun penjara. "tutup Iptu Alti Irawan Kapolsek Gunung Kerinci. (Aai/Fhr) 
Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral