Sidang DKPP terhadap komisioner KIP Nagan Raya di Jakarta.
Sumber :
  • Tim TvOne/Chaidir Azhar

Di Adu YARA ke DKPP, Ketua dan Satu Komisioner KIP Nagan Raya Dipecat

Jumat, 5 Mei 2023 - 20:50 WIB

Nagan Raya, tvOnenews.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), memberhentikan Ketua dan satu anggota KIP Nagan Raya, Muhammad Yasin dan Syahrul Iman. 

Pemberhentian tersebut, usai dibacakan dalam sidang pleno DKPP pada hari ini pada tanggal (5/5/2023) diruangan sidang DKPP di Jakarta.

Keduanya, telah terbukti dan meyakinkan telah melanggar Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelengara Pemiilihan Umum. 

Pemberhentian tersebut, tertuang dalam putusan perkara Nomor 31-PKE-DKPP/II/2023.

Perkara ini, sebelumnya dilakukan oleh Safaruddin, Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) ke DKPP pada Desember tahun lalu. Kemudian, disidangkan pada 14 maret 2023 dan diputuskan hari ini.

Dalam aduanya Safar menyampaikan dua pokok perkara yaitu:

1. Dalam ujian tes CAT pada tanggal 6-7 Desember di SMPN 1 Seunagan, Nagan Raya, nilai tes saat ujian tersebut tidak muncul dan peserta tidak mengetahui berapa nilai masing-masing hasil ujiannya. Pada tanggal 12-13 Desember 2022, bertempat di Kantor KIP Nagan Raya, teradu tidak melaksanakan tes wawancara sebagaimana diatur dalam BAB II Huruf B angka 8 PKPU Nomor 534 tahun 2022.

2. Teradu I selaku Ketua KIP Nagan Raya diduga meminta dan menerima uang dari Calon PPK Burhan. Burhan menyerahkan sejumlah Rp 8.000.000 ke Muhammad Yasin tanggal 19 April 2022, Pukul 12.35 WIB dengan Transfer via BSI Smart Agent (bukti terlampir) dan Rp 10.000.000 kepada Syahrul Imam ditempat simpang lorong Pace, Desa Suka Raja, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, keduanya menjanjikan Burhan bersama satu kawannya untuk lulus menjadi PPK di Kecamtan Darul Makmur untuk Pemilu Tahun 2024.

Dalam persidangan yang digelar Maret lalu pokok aduan terkait meminta dan menerima uang oleh Ketua KIP, M Yasin dan Anggota KIP Syahrul Iman dari calon PPK mampu dibuktikan oleh Safar sebagi Pengadu dan karena terbukti DKPP memberhentikan keduanya yang putusannya dibacakan dalam Sidang pembacaan putusan yang dipimpim Ketua DKPP, Heddy Lugito.

Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safarudin sebagai pengadu mengatakan, sangat bersyukur dengan putusan sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), yang telah mengambulkan aduan pihaknya.

“Alhamdulillah, aduan kita sudah di panuhi oleh DKPP, dan ini menjadi warning bagi penyelenggara pemilu lainnya, agar tidak bekerja di luar undang undang," kata Safar, usai menghadiri sidang putusan tersebut.

Ketua YARA Aceh juga mengajak seluruh warga Aceh untuk bersama sama mengawal pemilu, sehingga terciptanya pemilu yang benar - benar bersih.

"Kita juga mengajak seluruh warga Aceh untuk sama-sama mengawal pemilu, sehingga pemilu yang bersih dan jujur seperti yang di impikan bisa terwujud," sebutnya.

Sementara itu, Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Nagan Raya, Muhammad Yasin mengaku iklas dengan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), yang telah memberhentikan ia sebgai ketua dan komisioner KIP Naga Raya.

"Kita Menghargai proses hukum," tutupnya.(kha/haa)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral