- Tim tvOne/Yoga Syahputera
Seleksi Direksi dan Komisaris Bank Sumut Resmi Dilaporkan ke OJK, DPR dan Ombudsman RI
"Kalau memang main asal tunjuk saja. Jadi kenapa dibuka seleksi untuk posisi direktur utama. Sedangkan posisi lainnya ditunjuk tanpa ada seleksi. Terkait laporan atau aduan kami ini sudah ada respon baik dari Kepala OJK Sumbagut, makanya kita tunggu proses di OJK. Semoga OJK tetap menjaga integritasnya," tambahnya.
"Kita juga melaporkan ini ke Ombudsman RI dan DPR RI, untuk mengawal terkait seleksi ini. Kita ajak masyarakat untuk mengawal penunjukkan dan seleksi direksi serta komisaris Bank Sumut ini, untuk kepentingan Sumatera Utara sendiri," ucap Roni.
Dia berujar, sepatutnya OJK terlebih dulu memeriksa terkait keabsahan proses seleksi atau penunjukkan direksi dan komisaris Bank Sumut sebelum melakukan fit and proper test.
"Kalau memang proses seleksi atau nominasi itu sah semua sesuai aturan, khususnya terkait KNR, baru lakukan fit and proper test para calon direksi dan komisaris, kan percuma juga membuat pemberkasan para calon direksi dan komisaris itu kalau proses nominasi (seleksi) di KNR tidak beres," tambahnya.
Dia menerangkan, dalam POJK tentang KNR Pasal 25, ada sanksi yang mengatur soal peringatan tertulis, pembatalan persetujuan dan juga pembatalan pendaftaran (pada seleksi atau nominasi direksi dan komisaris).
"Kita harap kepada lembaga yang berwenang terkait hal ini, khususnya OJK agar profesional dan menegakkan aturan yang berlaku. Kita utamakan kepentingan masyarakat umum," pungkas Roni. (ysa/wna)