- Sukri
Teguran SOP Kemenhub Soal Korban Jatuh dari Lift, Pengelola Bandara Kualanamu Jawab Begini
Deliserdang, tvOnenews.com - Surat teguran Direktorat Bandar Udara Kementerian Perhubungan tertanggal Senin 1 Mei 2023, yang ditujukan kepada seluruh Kepala Bandar Udara Selaku Penanggung Jawab Tunggal (single accountable) Operasional di Bandar Udara, dijawab PT Angkasa Pura Aviasi dengan komitmen memenuhi aspek keselamatan, keamanan dan pelayanan di Bandara Kualanamu, Deliserdang, Sumatera Utara.
“Hal ini sejalan dengan Surat Direktorat Bandar Udara Kementerian Perhubungan tertanggal 1 Mei 2023 lalu, PT Angkasa Pura Aviasi memeriksa seluruh fasilitas di Bandara Kualanamu guna tersedia fasilitas yang memenuhi standar keselamatan, keamanan dan pelayanan terhadap pengguna jasa bandara,” jelas Direktur Utama PT Angkasa Pura Aviasi Achmad Rifai, Selasa (2/5/2023)
Head of Corporate Secretary & Legal PT Angkasa Pura Aviasi, Dedi Al Subur, menuturkan sesuai surat tersebut.
Bandara Kualanamu memastikan terdapat SOP baik prosedur pengoperasian, pemeliharaan dengan jangka waktu tertentu dengan cara pengecekan, tes, verifikasi, dan/atau kalibrasi sesuai ketentuan pemeliharaan serta penilaian risiko yang memenuhi aspek keselamatan.
“PT Angkasa Pura Aviasi juga melakukan pengawasan dan pengendalian secara internal atas kelaikan fasilitas bandara. Pelaksanaan prosedur dan pengoperasian fasilitas bandara serta kompetensi personel bandara, seperti tercantum di dalam surat Direktorat Bandar Udara tersebut,” ujar Dedi Al Subur.
Terpisah PT Angkasa Pura II selaku induk usaha dari PT Angkasa Pura Aviasi, menekankan keselamatan dan keamanan serta pelayanan harus ditingkatkan, guna memberikan kenyamanan pelayanan bagi penumpang maupun pengunjung di Bandara Kualanamu.
“Setiap bandara AP II, termasuk Bandara Kualanamu yang dikelola PT Angkasa Pura Aviasi, harus memenuhi surat Direktorat Bandar Udara yang ditujukan ke seluruh kepala bandara,” tegas Cin Asmoro, selaku VP Corsec Angkasa Pura II. (asr/nof)