Sumber :
- Tim tvOne/ Dedi Herianto
Gegara Hal Sepele, Pasutri di Padang Sidempuan Dianiaya Mantan Menantu
Pasangan suami istri warga Kelurahan Silandit, Kecamatan Padang Sidempuan, Kota Padang Sidempuan, Sumatera Utara (Sumut), dianiaya oleh mantan menantu. Korban
Sabtu, 29 April 2023 - 16:36 WIB
AKP Maria Marpaung menambahkan, motif kasus ini diketahui merupakan hal sepele, hanya karena tidak diberikan Kartu Keluarga untuk membuat Akta Kelahiran. Akibat perbuatan tersangka, Indra dijerat dengan pelanggaran Pasal 351 ayat 1 dan Ayat 2 KUHPidana dan terancam hukuman 5 tahun penjara. (dho/wna)