- Tim tvOne/Wahyudi Agus
Tampang Perekam dan Pengunggah Video Persekusi 2 LC di Pesisir Selatan yang Dibekuk Polisi
Pesisir Selatan, tvOnenews.com - Kasus persekusi dan kekerasan seksual terhadap dua perempuan yang terjadi di kawasan Pasir Putih, Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat (Sumbar) terus berlanjut.
Baru-baru ini, Polres Pessel menangkap dua pelaku tambahan kasus persekusi terhadap dua perempuan yang terjadi pada bulan Ramadan 1444 Hijriah lalu, tepatnya Sabtu malam (8/4/2023).
Dua pelaku tambahan yang ditangkap pada Kamis (27/4/2023) dini hari itu berinisial M (45) dan I (48).
"Pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda yakni, di TPI Kambang, Kampung Pasar Gompong Nagari Kambang Barat dan Perumahan Nelayan Pasar Gompong, Nagari Kambang Barat," kata Kapolres Pessel, AKBP Novianto Taryono, Jumat malam (28/4/2023).
Dari hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku diduga kuat berperan sebagai orang yang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi. Selain itu, dari hasil penelusuran terdapat lima jenis video yang beredar.
"Pelaku juga diduga melakukan perekaman dan atau mengambil gambar yang bermuatan seksual di luar kehendak atau persetujuan orang yang menjadi objek perekaman dan atau turut serta melakukan perbuatan," ujar Kapolres.
Hingga saat ini, total sudah lima pelaku ditahan Polres Pessel dalam kasus persekusi dua perempuan di Lengayang beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, polisi resmi menahan seorang pria berinisial J alias Ijap (47), warga Pasar Gompong, Nagari Kambang Barat, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pessel.
Ia menyerahkan diri pada Minggu (22/4/2023) malam sekitar pukul 19.30 WIB.
"Pelaku ini menyerahkan diri, diantar keluarganya ke Polres Pessel," kata AKBP Novianto Taryono.
Jauh sebelum itu, dua tersangka berinisial AK (38) dan E (47) ditangkap dan ditahan pada Kamis (20/4/2023) sore.
Pasca menahan lima pelaku persekusi dua perempuan di Pessel, Polres Pessel melakukan pendalaman pemeriksaan terhadap tersangka guna menemukan tersangka baru dan peran dari setiap tersangka.
"Kami juga melakukan pencarian terhadap potensial tersangka lainnya," ujarnya.
Tiga poin yang secara maraton dilakukan Polres Pessel dalam kasus tersebut, yakni, penyelidikan di bawah, pertama tentang Persekusi, UU Pornografi dan UU ITE.
Sebagaimana diketahui, penangkapan pelaku persekusi dua perempuan itu setelah polisi menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus persekusi terhadap dua perempuan yang terjadi di Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan.