Rutan Kelas I Tanjung Gusta..
Sumber :
  • Tim TvOne/ Yoga

Libatkan TNI - Polri, Rutan Kelas I Tanjung Gusta Buka Layanan Kunjungan Tatap Muka saat Idul Fitri 1444 Hijriah

Jumat, 21 April 2023 - 07:22 WIB

Medan, tvOnenews.com - Pada Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1444 Hijriah tahun 2023 ini, layanan kunjungan tatap muka di Rutan Kelas I Tanjung Gusta dibuka secara umum dengan prosedur atau aturan yang masih ketat dan tentunya melibatkan aparat penegak hukum dari jajaran TNI - Polri.

Dalam hal ini, pihak Rumah Tahanan Kelas I Tanjung Gusta Medan, Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara sudah mempersiapkan hal-hal penting selama membuka layanan kunjungan tatap muka.

"Layanan kunjungan tatap muka yang kita selenggarakan di Rutan Kelas I Tanjung Gusta tentunya berpedoman pada aturan yang telah dikeluarkan dalam surat edaran amanat Bapak Direktorat Jendral Pemasyarakatan Kementrian Hukum dan HAM RI  dalam surat edaran Nomor: PAS.1-UM.01.01-145 pada tanggal 13 Februari 2023 lalu. Di mana dalam surat edaran tersebut disampaikan pedoman penyesuaian pelaksanaan layanan pemasyarakatan pada masa transisi menuju endemi pada layanan kunjungan atau kegiatan yang melibatkan pihak luar," ujar Kepala Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan, Nimrot Sihotang BcIP SH.

Nimrot menambahkan, sesuai ketentuan  Kepala Rutan/ Lapas/ LPKA tetap menyelenggarakan layanan kunjungan virtual guna mengakomodir bagi Tahanan/ Anak/ Narapidana/ Anak Binaan yang belum atau tidak memenuhi syarat mendapatkan layanan kunjungan secara tatap muka.

Untuk Penyelenggaraan layanan kunjungan secara tatap muka dilaksanakan dengan memperhatikan kepentingan keamanan, ketersediaan sarana prasarana, dan tetap menerapkan protokol kesehatan. Lalu, kegiatan yang melibatkan pihak luar dalam rangka Pelayanan Tahanan/ Anak atau Pembinaan Narapidana/ Anak Binaan dilaksanakan dengan ketentuan:

a. Mitra/ Stakeholder/ Pihak terkait telah menerima vaksin ketiga yang dibuktikan dengan aplikasi Peduli Lindungi.

b. Bagi Mitra/ Stakeholder/ Pihak terkait yang belum menerima vaksin secara lengkap, wajib menunjukan tes rapid/swab antigen dengan hasil non reaktif dalam kurun waktu 2x24 Jam.

Berita Terkait :
1
2 3 4 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral