Telepon genggam bekas yang diamankan Bea Cukai Batam. (ANTARA/HO-Humas Bea Cukai).
Sumber :
  • Antara

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ratusan Telepon Bekas Saat Arus Mudik

Selasa, 18 April 2023 - 13:13 WIB

Batam, tvOnenews.com - Jajaran Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan penyelundupan ratusan unit telepon seluler bekas berbagai merek, dengan modus memanfaatkan arus mudik Lebaran menggunakan Kapal Motor Kelud dan mengamankan dua orang tersangka berinisial IR dan JT.

"Bea Cukai Batam melakukan penindakan terhadap dua orang penumpang kapal KM Kelud pada Senin (17/4/2023), yang kedapatan membawa 105 handphone bekas berbagai merek di tengah lonjakan arus mudik penumpang menjelang libur lebaran," ujar Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, M Rizki Baidillah, Selasa (18/4/2023).

Dia menjelaskan, aksi penyelundupan itu berhasil digagalkan setelah petugas Bea Cukai mencurigai dan melakukan pemeriksaan terhadap salah satu mobil yang mengarah ke dermaga selatan Pelabuhan Batu Ampar, Kota Batam.

Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas Bea Cukai mendapati dua orang warga negara Indonesia (WNI) yang salah satunya mengaku sebagai penumpang kapal KM Kelud, namun tidak melewati jalur penumpang resmi sehingga dilakukan pemeriksaan mendalam.

"Berdasarkan pemeriksaan mendalam, ditemukan ratusan handphone yang disembunyikan dalam kantong plastik, tas ransel, bawah jok mobil bagian depan, dan jaket. Selain itu, telepon lainnya juga disembunyikan dalam celana dan baju yang telah dimodifikasi serta ditambahkan kantong-kantong kecil. Selain itu yang bersangkutan diduga memalsukan stempel masuk ke kapal," ujar Rizki.

Dia menyebutkan tersangka terindikasi melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Pasal 102 huruf f serta melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50.000.000 dan paling banyak Rp5.000.000.000.

Dari hasil tangkapan tersebut, Rizki mengimbau semua calon penumpang kapal untuk tidak tergoda dan berhati-hati dengan iming-iming imbalan dari seseorang yang menitipkan paket apa pun, termasuk telepon dan barang elektronik lainnya karena akan menimbulkan konsekuensi hukum.

"Hal tersebut karena pada saat ini sistem kami sudah dapat mengecek daftar penumpang yang sudah melakukan registrasi IMEI. Apabila ditemukan adanya perlintasan dan pemasukan handphone yang berulang dengan identitas yang sama maka mengacu pada Permendag 25 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, tidak termasuk kategori barang pribadi penumpang dan mengakibatkan tidak dilayaninya registrasi IMEI," katanya. (ant/nof)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:43
04:41
05:26
03:59
01:39
01:02
Viral