- Tim TvOne/Arifin
Kasus Bansos Gubernur Riau Mandek, AMPR Minta Kejati Riau Tegas
"Dari kajian kami AMPR yang telah berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan, OJK dan BI menemukan bukti bahwasanya terjadi penyimpangan dalam penyaluran melalui transaksi keuangan. Hal ini dibenarkan atas pelaporan PPATK setelah dilakukannya pemeriksaan kembali kepada pihak Bank BRI selaku bank penyalur, dimana ada ditemukannya transfer yang janggal dari rekening BRI atas nama Bantuan Asistensi Sosial milik Dinas Sosial Kabupaten Siak, di mana transaksi terjadi pada tanggal 31 Desember 2019 dengan uraian Transaksi Debit dengan keterangan remark SAL.PRASKTL IIIV sebesar Rp551.000.000. Dan masih banyak lagi bukti-bukti yang memberatkan adanya penyimpangan sehingga tidak bisa kami sebutkan semuanya untuk saat ini," sambung Zulkardi.
Dengan adanya beberapa bukti kajian AMPR mengambil kesimpulan bahwa penyaluran dana hibah pada Bagian Kesra Setda Kabupaten Siak memiliki pagu anggaran sebesar Rp334.181.412.870. Sedangkan untuk penyaluran dana bansos Kabupaten Siak memiliki pagu anggaran sebesar Rp142.534.660.000 dimana hal ini dapat memberatkan pertanggungjawaban Syamsuar sebagai Bupati Siak saat itu.
"Karena tak ingin Syamsuar tersandera pada tahun politik 2024 mendatang makanya AMPR hari ini mempertanyakan penetapan tersangka kepada Kejati Riau dalam kewenangannya memberikan kepastian hukum," tutupnya. (man/fna)