Petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh melakukan prosesi serahterima 191 orang pengungsi Rohingya kepada Badan Kesbangpol Kota Pekanbaru..
Sumber :
  • Antara

191 Pengungsi Rohingya dari Aceh Dipindahkan Kemengkumham Riau

Jumat, 7 April 2023 - 15:30 WIB

Pekanbaru, tvOnenews.com - Kanwil Kemenkumham Riau melalui Rumah Detensi Imigrasi Pekanbaru melakukan pemeriksaan dan pendataan terhadap 191 orang pengungsi Rohingya yang baru datang ke Pekanbaru dari lokasi penampungan mereka di Banda Aceh.

"Penyerahan sebanyak 191 orang pengungsi Rohingya itu tercatat diantaranya satu keluarga yang berjumlah tiga orang saat ini masih berada di RSUD Dr RM Pratomo Bagansiapiapi, karena Yasmin Bibi akan melahirkan saat sedang perjalanan menuju Kota Pekanbaru," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Mhd Jahari Sitepu kepada wartawan di Pekanbaru, Jumat (7/4/2023).

Ia mengatakan, pemeriksaan dan pendataan yang dilakukan antara lain pemeriksaan dokumen perjalanan, identitas pengungsi, serta status keimigrasian mereka.

Seluruh pengungsi disebar ke tujuh tempat penampungan (community house/CH) yang ada di Kota Pekanbaru dengan rincian di Wisma Indah ada 11 orang, di Rumah Tasqya sebanyak 41 orang (tiga orang masih di RSUD Dr RM Pratomo Bagansiapiapi), Kost Nevada sebanyak 61 orang, dan di Wisma Orchid ditempatkan sebanyak 13 orang.

"Untuk penempatan di Hotel Satria ada tiga orang, di Wisma Fanel ada 29 orang, dan Siak Resort sejumlah 33 orang. Secara keseluruhan proses serah terima dan penempatan 191 orang pengungsi Rohingya itu berjalan dengan aman, lancar dan terkendali," katanya.

Tetapi, lanjut Jahari Sitepu, terhadap pengungsi Rohingya tersebut akan tetap dilakukan pengawasan. Masing-masing tempat community house itu, sudah ditempatkan personel TNI, Polri, IOM dan Kesbangpol.

Ia menjelaskan dengan tambahan 191 pengungsi Rohingya yang baru datang, maka total pengungsi Rohingya di Pekanbaru sudah 982 orang. "Para pencari suaka ini sementara waktu ditempatkan di Pekanbaru, dan menunggu diberangkatkan ke negara ketiga apabila nanti disetujui," kata Jahari. (ant/wna)

 

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:54
03:55
05:35
03:29
06:33
02:13
Viral