Sumber :
- Tim TvOne/Pebri
Dugaan Penipuan Pada PT Pusri, Direktur dan Komisaris Dituntut Dua Tahun Penjara
Dua terdakwa Elty Miati Direktur Utama PT Amanah Jaya dan Sarjono Komisaris PT Amanah Jaya dituntut dua tahun penjara oleh JPU Kejati Sumsel, di PN Palembang,
Jumat, 7 April 2023 - 14:07 WIB
Dikarenakan tidak ada kelanjutan dari terdakwa II Sarjono bin Suratno selaku kuasa direktur utama PT Amanah Jaya untuk melakukan pembayaran, sehingga pada tanggal 09 Mei 2018 pihak PT Pusri mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Palembang.
Bahwa akibat perbuatan para terdakwa, PT Pupuk Sriwijaja mengalami kerugian sebesar Rp2.174.329.500. (peb/fhr)