Ketua Harian Kompolnas, Benny Mamoto (kiri) saat Mengunjungi Polda Sumbar.
Sumber :
  • Tim TvOne/ Yudi

Kompolnas Minta Kasus Pelecehan Seksual Unand Segera Disidangkan

Rabu, 29 Maret 2023 - 12:23 WIB

Padang, tvonenews.com – Kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi di Universitas Andalas Padang beberapa pekan silam, mendapat perhatian khusus dari Komisi Kepolisian Nasional, saat hadir di Markas Kepolisian Daerah Sumatera Barat, Senin (27/03/2023) kemaren.

Irjend Pol (Purn) Benny Mamoto bersama komisioner Kompolnas lainnya, Poengky Indarti, usai melakukan monitoring dan klarifikasi kasus menonjol di Polda Sumbar tahun 2023 menyebutkan memberikan apresiasi kepada jajaran Polda Sumbar yang telah menetapkan status tersangka kepada terduga pelaku tindak pidana pelecehan seksual di kampus Universitas Andalas Padang.

“Kasus yang ramai di media menjadi atensi di kementerian dan lembaga, ternyata ada kejutan dalam paparan (Kapolda) tadi kasus tersebut sudah ditetapkan tersangkanya melalui gelar perkara,” ujar Benny Mamoto. Dia juga berharap, proses kasus ini bisa cepat ke pengadilan.

“Biar masyarakat tahu apa sih yang sesungguhnya terjadi dan bisa dibuktikan langsung nanti dipengadilan,” jelas purnawirawan Polri bintang dua ini. Lebih lanjut, Benny Mamoto mewakili Kompolnas memberikan apresiasi kepada Polda Sumbar, atas kerja kerasnya sehingga terjawab sudah pertanyaan yang muncul ditengah publik.

Sebelumnya, Kapolda Sumbar, Irjend Pol Suharyono telah menyampaikan terduga pelaku kasus pelecehan seksual di Universitas Andalas sudah ditetapkan sebagai tersangka. Katanya, penetapan tersangka setelah memenuhi bukti dalam kasus ini dan dilakukan gelar perkara. 

"Polda Sumbar telah menetapkan dua tersangka berinisial H dan N sejak Jumat (24/03). Dan tentunya semua proses akan menjadi pencermatan bagi kita semua, silakan ikuti perkembangan," jelas Suharyono. 

Jenderal polisi bintang dua ini menegaskan, kepolisian dipastikan akan menangani kasus ini secara serius. Apalagi penetapan tersangka telah sesuai prosedur yang berlaku. 

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
04:05
03:21
01:02
02:18
02:08
06:37
Viral