Jadi Kurir Sabu dan Ineks, Oknum ASN Dinkes OKI Dituntut 10 Tahun Penjara.
Sumber :
  • Tim Tvone/Pebri

Jadi Kurir Sabu dan Ineks, Oknum ASN Dinkes OKI Dituntut 10 Tahun Penjara

Selasa, 28 Maret 2023 - 11:02 WIB

Palembang, tvOnenews.com - Terdakwa Winni Agustin alias Dopok oknum ASN Dinas Kesehatan OKI Sumsel, yang sekaligus kurir narkotika jenis ineks sebanyak 16 butir dan sabu seberat 13,843 gram, dituntut 10 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan oleh JPU Kejati Sumsel.

Dalam tuntutannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Herman SH yang dibacakan oleh jaksa pengganti Rini Purnamawati mengatakan, bahwa terdakwa Winni Agustin alias Dopok, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) jo 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Menuntut agar Majelis Hakim mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Winni Agustin alias Dopok, dengan pidana selama 10 tahun denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan," ungkap JPU di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Pitriadi SH MH, di PN Palembang, Senin (27/3/2023)

Hal yang menjadi pertimbangan JPU terdakwa Winni Agustin alias Dopok, merupakan oknum ASN Dinas Kesehatan yang justru terlibat dalam peredaran narkotika.

Sebelumnya dalam dakwaan JPU terdakwa Winni Agustin pada Rabu tanggal 7 Desember 2022 bertempat di rumah terdakwa Dusun I No 88 Rt 005 Rw 003 Desa Serigeni Kecamatan Kayu Agung Kabupaten OKI.

Bahwa dalam waktu tersebut terdakwa didatangi oleh Jon (belum tertangkap) yang membawa Narkotika yaitu 16 butir ekstasi dengan berat netto 6,461 gram yang akan diserahkan kepada pemesan melalui terdakwa dengan upah sebesar Rp 500.000.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:43
04:41
05:26
03:59
01:39
01:02
Viral