Gelapkan Uang Nasabah Rp1,9 Miliar, Teller Koperasi di Batam Jadi Tersangka.
Sumber :
  • Tim Tvone/Alboin

Gelapkan Uang Nasabah Rp1,9 Miliar, Teller Koperasi di Batam Jadi Tersangka

Selasa, 21 Maret 2023 - 08:52 WIB

Batam, tvOnenews.com - Kepolisian Polresta Barelang Batam menetapkan satu tersangka berinisial E atas kasus penggelapan dana nasabah Koprasi Simpan Pinjam (KSP) Belakangpadang. Dari laporan nasabah, diketahui ratusan nasabah Koperasi KSB mengalami kerugian sebesar Rp 1,9 miliar.

Kasat Reskrim Polresta Barelang Batam, Kompol Budi Hartono mengatakan, kasus ini terungkap dari pengaduan masyarakat yang menjadi korban penggelapan dana nasabah koperasi.

Dugaan awal kasus penggelapan dana nasabah terjadi pada tahun 2017 lalu, yang merugikan nasabah sebesar Rp 1,9 miliar.

“Tersangka yang diamankan berinisial E sebagai Teller KSP sejak tahun 2014. Namun kasusnya terungkap sejak 2017 setelah korban merasa sulit untuk melakukan transaksi pencairan lantaran dana tersebut sudah habis dipergunakan oleh tersangka dengan cara melayangkan permohonan pinjaman fiktif,” kata Budi, Senin (20/3/2023) di Mapolresta Barelang Batam.

Modusnya kata Budi, tersangka mengajukan kredit modal usaha dengan nasabah fiktif untuk dapat mencairkan dana dari dalam KSP. Aksi tersangka E dibantu oleh tersangka S yang kini telah dinyatakan meninggal dunia benerapa waktu lalu.

“Tersangka sebenarnya dua orang namun satu telah meninggal dunia. Tersangka E melakukan aksinya selama satu tahun menggelapkan dana nasabah KSP untuk kepentingan pribadinya. Kasusnya sempat mencuat, namun ada perundingan secara kekeluargaan antara tersangka, korban dan pengurus KSP yang menyatakan tersangka E akan mengganti semua kerugian,” ujarnya.

Dalam kasus ini, kata Budi, belasan orang telah dimintai keterangan sebagai saksi dari pengurus KSP dan nasabah yang menjadi korban. Petugas juga perhasil menyita barang bukti berupa berkas dan dokumen, rekening bank, komputer dan berangkas milik KSP.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral