Sumber :
- Tim TvOne/Pujiansyah
Polda Lampung Tetapkan Ketua RT Bubarkan Ibadah Jemaat Gereja di Bandar Lampung Sebagai Tersangka
Kepolisian Daerah (Polda) Lampung menetapkan Wawan Kurniawan, Ketua RT 12, Kelurahan Rajabasa Jaya, Bandar Lampung, Wawan Kurniawan sebagai tersangka.Wawan menjadi tersangka karena membubarkan proses ibadah itu terjadi di Gereja Kristen Kemah Daud, Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung pada Minggu (19/2/2023).
Jumat, 17 Maret 2023 - 16:40 WIB
Permohonan itu nampak diabaikan, dan sosok RT itu tetap menerobos masuk dan memberhentikan paksa proses peribadatan.
Saat sudah masuk ke dalam gedung gereja, RT ini berteriak dengan tujuan menghentikan proses ibadah itu. “Berhenti-berhenti,” kata pria dengan kisaran usia paruh baya itu. (PUJ/LNO)