- Tim TvOne/Yoga Syahputra
Dilaporkan ke Polda Sumut oleh Dosen, Rektor UMSU Bantah dan Akui Siap
Medan, tvOnenews.com - Pelaporan Gunawan, Dosen Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) ke Polda Sumut berbuntut panjang. Di mana Prof Dr Agussani MAP resmi terlapor terkait dugaan dua pasal tindak pidana. Saat ini kedua pihak dipastikan saling berargumen dengan versi keterangannya masing-masing di Polda Sumut.
Terkait pelaporan Dr Gunawan Mth ke Polda Sumut itu, Direktur Biro Bantuan Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) menjelaskan siap menghadapi proses hukum yang masih bergullir terhadap atas Rektor UMSU, Prof Dr Agussani MAP di Polda Sumut.
“Yang pasti dari kita membantah tuduhan atas laporan penipuan, penggelapan serta pasal penggelapan dalam jabatan Bapak Agussani ke Polda Sumut. Dan menyatakan sikap siap menghadapi proses hukum,” kata Direktur Biro Bantuan Hukum UMSU, Faisal Riza, Kamis (16/3/2023).
Faisal mengungkapkan, secara resmi ia telah menerima kuasa dari Rektor UMSU Agussani untuk menyikapi laporan dosen tetap UMSU Gunawan ke Polda Sumatera Utara.
“Saat ini kita tim hukum sedang menyusun langkah-langkah hukum untuk menyikapi laporan tersebut karena tidak benar,” tegasnya.
Kemudian, Faisal menyebutkan, Tim Hukum UMSU kini juga sedang mempelajari pokok permasalahan yang dilaporkan oleh dosen tetap tersebut. “Tim hukum juga sedang mengumpulkan bukti untuk menghadapi laporan oknum dosen ke Polda Sumut,” sebutnya.
Sebelumnya, Rektor Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Agussani, dilaporkan ke Mapolda Sumut karena diduga melakukan tindak penipuan dan penggelapan (tipu gelap).
Laporan terhadap Rektor UMSU itu dibuat dosen tetap Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Gunawan. Ada dua laporan yang dilayangkan terhadap Agussani.
Rektor UMSU dilaporkan dengan Nomor Laporan Pengaduan STTLP/B/288/III/2023/SPKT/Polda Sumatera Utara dan STTLP/B/196/II/2023/SPKT/Polda Sumatera Utara.
“Kami menduga Rektor UMSU melanggar Pasal 372 atau Pasal 378 dan atau Pasal 374 KUHPidana yaitu mengenai penipuan, penggelapan serta pasal penggelapan (tipu gelap) dalam jabatan,” kata Gunawan melalui Kuasa Hukumnya Syahril dan Muhammad Tri Kurniawan.
“Rektor juga diadukan melanggar UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 185 ayat 1 jo Pasal 90 ayat 1,” bebernya.
Syahril mengungkapkan, kronologis adanya dugaan tindak pidana yang menurut pelapor dimulai saat adanya keputusan Rektor UMSU yang menetapkan standar seluruh gaji dosen yang mengajar di UMSU di bawah Upah Minimum Regional (UMR) yang sudah ditetapkan oleh pemerintah khusus di Sumatera Utara.(YSA/LNO)