- Tim TvOne/Chaidir Azhar
Pantai Meurebo Tercemar Limbah Batubara, Polisi Akan Periksa Sejumlah Saksi
Aceh Barat, tvOnenews.com - Unit Tindak Pidana Tertentu Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Barat, mulai bergerak menyelidiki tumpahan batubara yang mencemari pantai di kawasan pesisir Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat. Tim diterjunkan untuk mengambil sejumlah sampel untuk kepentingan penyelidikan.
Kasat Reskrim Polres Aceh Barat AKP Dizha Fuzieono mengatakan, pihaknya bergerak bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) dan sudah mengambil sampel berupa air laut dan batubara di lokasi tumpahan yakni di Desa Peunaga Rayeuk, yang akan di uji laboratorium.
“Kita bersama DLHK melakukan pengambilan sampel yang disaksikan oleh aparatur desa dan salah satu perusahaan terdekat yang berada di kawasan ini, kita melakukan penyelidikan soal pencemaran lingkungan dan kita menanti hasil uji laboratorium,” kata AKP Dizha, Jumat (17/3/2023).
Dikatakannya, tumpahan batubara yang mencemari lingkungan di bibir pantai Kecamatan Meureubo, disinyalir mencapai 800 meter luasnya. Sebab itu, pihak petugas mendalami hal tersebut terhadap kerugian yang ditimbulkan dan dampak yang ada akibat adanya dugaan pencemaran lingkungan.
Selain itu, demi kepentingan penyelidikan lebih lanjut, sejumlah saksi nantinya akan dipanggil polisi untuk dapat memberikan keterangan tentang kejadian tumpahan batubara dan sebaran yang disinyalir mencemari lingkungan dan berdampak pada kelestarian biota laut.
“Kita lihat sekarang sekitar 800 meter yang menjadi lokasi penyebaran tumpahan limbah batubara. Kita akan meminta keterangan baik dari masyarakat, perusahaan dan ahli nantinya untuk proses penyelidikan ini,” sebutnya.
Sebelumnya, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Aceh meminta pertanggungjawaban kepada PT Mifa Bersaudara terkait pencemaran lingkungan tersebut, karena limbah tumpahan batubara di Pesisir Pantai Meureubo tersebut diduga milik perusahaan PT Mifa Bersaudara, Kamis (16/3/2023).