- Tim TvOne/Chaidir Azhar
Angkut BBM Tanpa Izin, 2 Mobil Tangki Diamankan, Kabid Humas Polda Aceh: Minyak Ingin Dipasok ke Tambang PT MFB
Banda Aceh, tvOnenews.com - Tim Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Aceh mengamankan dua unit mobil tanki beserta tiga terduga pelaku berinisial FH, HI, dan SP, karena diduga mengangkut bahan bakar minyak (BBM) tanpa dilengkapi dokumen atau izin resmi.
Penangkapan itu terjadi di jalan lintas Nagan Raya - Meulaboh, tepatnya di Gunung Trans, Kecamatan Tandu Raya, Kabupaten Nagan Raya, Rabu (15/3/2023).
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto mengatakan, kedua mobil tangki tersebut diketahui merupakan milik sebuah perusahaan berinisial PT BA. Mereka diduga akan memasok BBM ke sebuah perusahaan batu bara berinisial PT MFB.
"Benar, Tim Indagsi Ditreskrimsus menangkap dua unit mobil tangki beserta tiga pelaku yang mengangkut BBM tanpa dilengkapi dokumen resmi. Namun, ketiga pelaku tersebut masih diperiksa untuk mengetahui modus operandi dan peran masing-masing," jelas Joko, Kamis (16/3/2023).
Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy menambahkan, bahwa total BBM dalam mobil tangki tersebut 24 ton, dengan rincian, tangki satu berisi 16 ton dan tangki satunya memuat 8 ton. Pihaknya juga masih mendalami asal usul minyak tersebut, karena ditenggarai bukan berasal dari Pertamina, atau dengan kata lain BBM oplosan dengan minyak subsidi.
"Kita tenggarai BBM itu bukan kategori industri atau oplosan dengan BBM subsidi. Saat ini, kita lagi mau uji coba laboratorium, dan berkoordinasi dengan Pertamina," jelas Winardy.
Saat ini, sambungnya, kedua unit mobil tangki tersebut beserta minyak dan para terduga pelaku diamankan di Polda Aceh untuk dilakukan pengembangan dan proses hukum.