Gunawan Dosen UMSU (tengah) dan Tim Kuasa Hukum Sambangi Polda Sumut.
Sumber :
  • Tim Tvone/Yoga

Rektor Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara Prof Agussani Dilaporkan 2 Kasus di Polda Sumut

Rabu, 15 Maret 2023 - 12:56 WIB

Medan, tvOnenews.com - Rektor Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, Prof DR Agusani M AP resmi berstatus sebagai terlapor di Polda Sumatera Utara. Tak tanggung tanggung, ia telah dilaporkan ke pihak Direktorat Reserse Kriminal Umum dan juga ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus terkait dua pasal ini.

Rektor UMSU diadukan oleh salah satu dosen tetap bernama Gunawan. Di mana dalam laporan pengaduan resminya yang telah dibuat dan resmi diterima oleh SPKT Polda Sumut, Prof DR Agusani M AP diduga melakukan tindak pidana penipuan serta penggelapan dan juga terkait dugaan melanggar pasal ketenagakerjaan.

"Jadi, kami sudah membuat dua laporan pengaduan di hari yang terpisah dan diduga melanggar dua undang-undang (UU) dan pasal berlapis. Di antaranya UU Ketenagakerjaan dan KUHPidana penipuan penggelapan," ungkap Sahrill kepada awak media, Selasa (14/3/2023) di Mapolda Sumatera Utara, Jalan Sisingamangaraja KM 10,5 Medan.

Menurutnya, untuk laporan dugaan tindak pidana melanggar UU Ketenagakerjaan dilayangkan dan saat ini ditangani oleh pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus

Sedangkan pelaporan tindak pidana penipuan serta penggelapan dilayangkan dan ditangani oleh pihak Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara.

"Kedua laporan ini ditangani oleh Polda Sumatera Utara, kami menduga oknum rektor tersebut melanggar UU Ketenagakerjaan dan dugaan penipuan penggelapan. Atas dasar itulah kami sudah laporkan," jelasnya.

Lebih lanjut dikatakan Sahrill bahwa rektor,  Prof DR  Agusani M.AP diduga telah membuat laporan dan keterangan palsu ke BPJS Ketenagakerjaan dengan gaji dosen Rp 3 juta. Sementara faktanya ia sampaikan bahwa pihak dosen khusus kliennya sebagai pelapor hanya menerima gaji di bawah Rp 2 juta.

"Kami laporkan rektor juga atas dugaan penipuan dan penggelapan atau pasal 372 dan pasal 378 atau 374 KUHPidana. Dan kemungkinan terjadi mal administrasi karena pihak BPJS juga menerima laporan Rektor tanpa mengkroscek kebenarannya,” tegasnya.

Sementara itu, Gunawan sebagai pelapor ketika dikonfirmasi tvOnenews.com membenarkan dirinya sebagai pelapor Rektor Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.

"Jadi, saya pribadi membuat pengaduan berdasarkan keresahan kami para dosen maupun pegawai di Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara. Meski saat ini saya sendiri yang melangkah ke proses hukum. Karena gaji atau honor yang kami terima tidak sesuai atau kurang dari Upah Minimum Kota (UMK) yang telah ditetapkan sebesar Rp 3 juta," ujar Gunawan.

Kemudian, Dosen yang sejak tahun 2005 mengajar di Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara ini mengaku bahwa kedua laporan itu dilakukan secara terpisah.

Pertama dibuat laporan pengaduan dugaan melanggar tindak pidana UU nomor 13 tentang ketenagakerjaan pasal 185 ayat 1 junto pasal 90 ayat 1, sesuai dengan nomor STTLP/B/196/II/2023 tanggal 15 Februari 2023 dengan kerugiam Rp 84 Juta.

"Selanjutnya, mengenai dugaan penipuan dan penggelapan penggajian yang tidak sesuai. Pihak universitas melaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan bahwa gaji dosen mencapai Rp 3 juta. Padahal, kami dan saya terkhusus sebagai pelapor saat ini menerima merima gaji atau honor masih di bawah dari Rp 2 juta."

"Laporan ini tertuang dalam LP Polisi STTLP/B/288/III/2023 tertanggal 07 Maret 2023. Jadi, diduga terjadi penipuan atau penggelapan. Bahkan, sudah mendapatkan dokumen pendukung bahwa pihak universitas telah melaporkan bahwa dosen di universitas ini gajinya mencapai Rp 3 juta. Jadi, jelas terjadi dugaan penipuan," tegasnya.

Terakhir mereka menjelaskan kedatangan mereka pada Selasa Sore kemarin ke Mapolda Sumatera Utara dalam rangka mempertanyakan dua laporan yang telah diadukannya.

"Sebagai pelapor saya berharap kepada pihak Polda Sumatera Utara untuk segera menindaklanjuti laporan pengaduan resmi yang sudah kami buat dan diterima Polda Sumut ini. Kami juga berharap pihak universitas memperhatikan kesejahteraan kami," akhir Gunawan memberikan penjelasan.

Terpisah, Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat, Bidang Humas Polda Sumatera Utara, AKBP Herwansyah Putra ketika dikonfirmasi sejumlah awak media mengatakan pihak Polda Sumut akan berkomunikasi dengan penyidik yang menangani laporan ini.

"Saya akan berkomunikasi dengan pihak penyidik atau juru periksa yang menangani dua laporan tersebut. Pastinya, penyidik akan menindaklanjuti laporan pelapor. Namun, kami meminta agar pelapor bersabar. Penyidik akan melakukan pemeriksaan sejumlah saksi pelapor terlebih dahulu nantinya," jawab Herwansyah Putra.(YSA/LNO)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:21
03:26
07:40
02:04
01:13
03:43
Viral