Tangkap Ikan dengan Bahan Peledak, Satu Kapal Nelayan Ditangkap Dirpolaitud Polda Aceh.
Sumber :
  • Tim Tvone/Chaidir

Tangkap Ikan dengan Bahan Peledak, Satu Kapal Nelayan Ditangkap Dirpolaitud Polda Aceh

Selasa, 14 Maret 2023 - 19:41 WIB

Aceh Barat, tvOnenews.com - Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Aceh menciduk kapal beserta delapan Anak Buah Kapal (ABK), diduga menangkap ikan secara ilegal dengan menggunakan bahan peledak (destructive fishing) di perairan Pulau Banyak Barat, Kabupaten Aceh Singkil, pada Kamis (2/3/2023).

Dirpolairud Polda Aceh Kombes, Risnanto mengatakan bahwa pihaknya telah menangkap satu kapal yang bernama KM Baru Rezeki GT 5 yang diduga telah menangkap ikan secara ilegal. Pihaknya juga mengamankan satu orang nahkoda berinisial AF (38) beserta tujuh ABK, yaitu HS (33), TS (41), DZ (27), MP (44), FL (42), AH (28), dan NT (35). Semuanya berasal dari Sibolga, Sumatera Utara.

"Benar, satu kapal bernama KM Baru Rezeki GT-5 bersama satu nahkoda dan tujuh ABK-nya kita tangkap di perairan Pulau Banyak Barat karena telah menangkap ikan secara Ilegal menggunakan bahan peledak atau destructive fishing," kata Risnanto, dalam keterangannya, Selasa (14/3/2023).

Risnanto membeberkan, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa satu unit kapal, 18 botol berisi bahan peledak, satu unit mesin kompresor, satu unit sampan, empat set alat selam, 55 detonator atau sumbu, 25 dupa, tiga gulung selang, tiga regulator, tiga pemberat, satu unit GPS beserta dua pemancarnya, satu unit fish finder, dan 2.966 kg ikan.

Saat ini, sambung Risnanto, pelaku beserta seluruh barang bukti, selain kapal, dititip di Polres Aceh Singkil, untuk dilakukan proses hukum.

"Pelaku akan disangkakan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat nomor 12 tahun 1951, Jo Pasal 84 Ayat (1) dan (2) UU nomor 31 tahun 2004, tentang Perikanan, Jo Pasal 85 UU nomor 45 tahun 2009 tentang Perubahan UU nomor 31 tahun 2004 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," kata Risnanto.(KHA/LNO)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral