Kompensasi Pers Senpira Polres Muaraenim Sumsel. Senin (13/03/2023).
Sumber :
  • Tim TvOne/Kiki

Polres Muaraenim Amankan 103 Senjata Api Rakitan

Senin, 13 Maret 2023 - 18:58 WIB

Muaraenim, tvOnenews.com - Polres Muaraenim amankan sebanyak 103 Senjata Api Rakitan (Senpira) dan 31 amunisi aktif, Senin (13/3/2023).

Kapolres Muaraenim, AKBP Andi Supriyadi, dalam keterangan persnya menyatakan bahwa 103 Senpira dan amunisi aktif tersebut merupakan barang bukti dari ungkapan kasus yang ditangani oleh pihaknya, serta barang serahan dari masyarakat yang menyerahkan Senpira tersebut secara suka rela kepada Polres Muaraenim.

"Senpira ini kita kumpulkan selama operasi Senpi Musi 2023 yang kita gelar, dari ungkap kasus yang kita tangani, barang bukti Senpira yang kita amankan sebanyak 9 pucuk, terdiri dari 3 pucuk laras panjang, 6 pucuk laras pendek, 24 butir amunisi aktif dan 2 butir selongsong peluru, untuk tersangka yang kita amankan berjumlah dalam operasi ini sebanyak 9 orang," terang Kapolres.

Dijelaskan Kapolres, untuk motif para pelaku yang diamankan terkait penggunaan Senpira tersebut berdalih untuk jaga diri dan menjaga kebun.

"Para pelaku yang diamankan ini berasal dan beraksi di wilayah hukum Satreskrim Polres Muaraenim sebanyak 2 kasus, Polsek Rambang Lubai 2 kasus, Polsek Sungai Rotan, Polsek Gelumbang, Polsek Lembak, Polsek Gunung Megang, dan Polsek Rambang Dangku yang masing-masing berhasil mengungkap satu kasus," katanya. 

Selain itu lanjutnya untuk Senpira yang diserahkan oleh masyarakat secara suka rela itu berjumlah 94 senpira, yang terdiri dari 75 pucuk laras panjang dan 19 pucuk laras pendek serta 7 butir amunisi aktif.

"Operasi Senpi ini digelar dari tanggal 23 Februari hingga 10 Maret 2023 selama 16 hari, dan di wilayah hukum Polda Sumsel, untuk serahan Senpi ini Polres Muaraenim ada di urutan kedua yang mengumpulkan senpira terbanyak setelah Polres OKI yang mengumpulkan 101 Senpira serahan dari masyarakat, tapi kalau ungkap kasus Senpi terbanyak kita di urutan pertama," katanya.

Ditambahkan Kapolres untuk para tersangka yang berhasil diamankan akan diancam dengan Pasal 1 Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau setinggi-tingginya 20 tahun.

"Saya tak henti-hentinya mengimbau masyarakat yang masih memiliki Senpira untuk segera menyerahkannya kepada kami, karena apabila terjaring atau kedapat menyimpan Senpira, maka akan kami proses sesuai hukum yang berlaku," pungkasnya. (Mkb/Nof)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral