Pelaku balap liar yang diamankan Satlantas Polres Mukomuko..
Sumber :
  • Tim Tvone/Miko

13 Remaja Balap Liar Diamankan Satlantas Polres Mukomuko 

Kamis, 9 Maret 2023 - 12:34 WIB

Mukomuko, tvOnenews.com - Aksi balap liar yang selalu meresahkan warga di kawasan Pantai Abrasi, Air Punggur, Kabupaten Mukomuko l, Provinsi Bengkulu akhirnya ditindak Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Mukomuko. Selain membahayakan pengendara balap liar, aksi ini juga mengganggu pengguna jalan lain yang berpotensi menimbulkan kecelakaan.

Disampaikan Kasatlantas Polres Mukomuko, AKP Fery Octaviari Pratama, ada 13 orang remaja yang mayoritas pelajar di Kabupaten Mukomuko berhasil diamankan berikut dengan kendaraan balap liar yang biasa mereka gunakan, berupa sepeda motor dengan kondisi yang sudah dimodifikasi dan tidak sesuai dengan penggunaannya di jalan raya.

"Aksi balap liar ini 13 orang diamankan, para pelaku juga kerap memberhentikan kendaraan lain yang akan lewat demi melancarkan aksinya. Motor tersebut juga semuanya telah dipasang knalpot brong, sehingga membuat bising di sepanjang jalan Pantai Abrasi," kata Fery kepada tvonenews.com, Kamis (9/3/2023).

Ia juga mengatakan, sebelumnya personel Satlantas Polres Mukomuko, sudah sering menyampaikan bahkan disosialisasikan kepada masyarakat, maupun ke sekolah- sekolah, baik itu berupa larangan menggunakan knalpot yang tidak sesuai standar brong, maupun larangan melakukan balap liar. 

”Kami juga telah memberikan imbauan kepada masyarakat tetapi ternyata masih banyak yang menghiraukan imbauan yang telah kami sampaikan maka dari itu kami harus mengambil tindakan tegas terkait dengan aksi balap liar dan penggunaan knalpot brong," lanjutnya.

Untuk penindakan yang dilakukan bagi para pelanggar dan pengendara balap liar ini, Satlantas Polres Mukomuko terpaksa menyita beberapa unit kendaraan yang tidak memiliki surat kendaraan tidak lengkap, dan meminta pelanggar untuk melengkapi kendaraan sesuai dengan standar. 

Selain itu, bagi 13 para pelajar yang melanggar ini, dikenakan sanksi tilang disertai dengan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi kegiatan serupa, didampingi kedua orang tua serta kepala sekolah yang bersangkutan. (rgo/wna)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral