- Tim TvOne/ Taufik
Polres Langkat Amankan 233 Kg Ganja Kering Siap Edar dan Pemiliknya
Langkat, tvOnenews.com - Sedikitnya 233 kilogram ganja kering siap edar diamankan jajaran Sat Narkoba Polres Langkat dan mengamankan 1 tersangka yang diduga sebagai pemilik ganja kering tersebut dari Aceh. Hal ini disampaikan Kapolres Langkat, AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang, saat menggelar konferensi pers di halaman Mapolres Langkat, Kamis (23/2/2023) sore.
Kapolres Langkat mengatakan, awalnya temuan ganja kering ini berdasarkan laporan dari warga yang menginformasikan akan melintas mobil sedan Mitsubishi warna hitam nopol BG 124 DI dan membawa ganja kering.
"Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Langkat awalnya mendapat informasi bahwasanya akan ada transaksi narkotika jenis ganja diduga kuat akan melintas di Jalinsum Besitang - Medan. Selanjutnya, anggota Tim Opsnal melihat kendaraan mobil yang sesuai dengan ciri-ciri tersebut, lalu tim pun melakukan pengejaran terhadap mobil tersebut," ucap Kapolres Langkat.
Kapolres Langkat menjelaskan, saat dilakukan pengejaran, mobil yang dicurigai langsung tancap gas dan mencoba kabur dari petugas.
"Saat dilakukan pengejaran, mobil terlihat masuk ke dalam sebuah gang di Dusun Tanjung, Desa Stabat Lama Barat, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat, dan terlihat ada seorang lelaki yang turun dari dalam mobil langsung melarikan diri. Selanjutnya, mobil tersebut kembali tancap gas dan tidak berselang lama tim menemukan mobil tersebut sudah terparkir di pinggir jalan tanpa ada pengemudi dan diduga pelaku melarikan diri," jelas Kapolres Langkat didampingi Waka Polres Langkat, Kompol Numpia D Barus dan Kasat Narkoba Polres Langkat, AKP Hardiyanto.
Lebih lanjut, AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang, menjelaskan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti ratusan bal ganja kering di dalam mobil tersebut. "Dari dalam mobil Sat Narkoba berhasil menyita sebanyak 233 bal daun ganja siap edar atau seberat 233 kilogram yang dibalut lakban coklat, 1 buah dompet kulit yang di dalamnya berisikan 1 lembar SIM C dan 1 unit Hp android," tegas Kapolres Langkat.
Tak sampai di situ, dari barang bukti yang ditemukan, petugas terus melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pemilik ratusan bal ganja kering tersebut berinisial RK dari kediamannya di Desa Lawe Loning Aman, Kecamatan Lawe Sigala-gala, Kabupaten Aceh Tenggara.
"Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya pemilik barang haram narkotika jenis ganja berhasil diamankan atas nama RK alias Amat," tambah Kapolres Langkat.
Kini pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Langkat dan pada saat dilakukan interogasi, RK mengakui perbuatannya dan ada beberapa teman pelaku yang ikut terlibat. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subs 111 Ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam dengan pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda minimal Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. (tht/wna)