- tim tvone/Ahmidal
Polemik Kepemilikan Taman Cadika, Ahli Waris Tuntut BPN Keluarkan Sertifikat dari Aset Pemko Medan
Ia menjelaskan terkait dengan kepemilikan tanah itu dimiliki oleh Jamuda Tampubolon dengan luas lahan 25 hektar. Lahan itu didapat dari pengalihan hak melalui ganti rugi kepada Amir Hamzah bin Abd Rauf, sesuai surat keterangan Pengalihan Hak dan Ganti Rugi pada 4 Februari 1972.
Ia menyampaikan alas hak yang diperoleh pemilik tanah terlebih dahulu adalah surat keterangan nomor: 73/MDT/1967 pada 26 Agustus 1967 yang disetujui oleh Asisten Wedana Kecamatan Delitua.
Lalu Jamuda menghibahkan tanahnya sekitar 100.000 m² kepada abang kandungnya Poltak Tampubolon dan itu tertuang pada surat hibah pada 15 juli 1972.
Pemilik Tanah yang Demo di Kantor ATR/BPN Medan.
Selanjutnya, dilakukan pengukuran sehingga dikeluarkan surat keterangan tanah nomor: 21062/A/III/7 pada 1 Februari 1974 atas nama Jamuda Tampubolon dan surat keterangan tanah Nomor: 23472/A/III/7 pada 1 Februari 1974 atas nama Poltak Tampubolon.
Surat itu dikeluarkan oleh Kepala Daerah Tingkat II Deli Serdang. Kemudian, pada tahun 1973 keduanya memberikan izin tanah mereka seluas 250.000 m² untuk pembinaan warga pramuka.
Hal itu diperkuat dengan surat pernyataan yang dikeluarkan oleh Ketua Kwartir Cabang Pramuka TK-II Kodya Medan pada 12 Mei 1999.