- Tim Tvone/ Ahmad Sukri
Kecanduan Nonton Film Porno, Pembunuh Balita 4 Tahun di Deliserdang Terancam Hukuman Mati
Deliserdang, tvOnenews.com - Pelaku pembunuhan balita perempuan usia 4 tahun SA, warga Desa Paya Gambar, Kecamatan Batangkuis, Deliserdang, pada Selasa (21/2/2023) lalu berhasil diringkus polisi. Dalam pengakuannya, motif pelaku tega menganiaya korban dan sempat menyetubuhinya karena kecanduan film porno.
Hal tersebut disampaikan Kapolresta Deliserdang, Kombespol Irsan Sinuhaji, dalam pers rilis di Aula Tribatra, Kamis (23/2/2023). "Jadi awal peristiwanya, pelaku habis menonton film dewasa turun dari loteng rumahnya, lalu melihat korban sedang bermain dan memanggilnya dengan alasan akan dibelikan jajan. Ketika korban mendekat, pelaku langsung menyekap dan membawa korban ke lantai atas rumah pelaku," terang Kapolresta Deliserdang, Kombespol Irsan Sinuhaji, Kamis (23/2/2023).
Setelah mengetahui SA sudah tidak bernafas, di situlah pelaku melakukan aksi kejinya dalam kondisi nafsu yang masih memuncak sehabis nonton film porno. "Sebelum mencabuli korban, pelaku inisial A menganiaya korban dengan mencekik leher dan menindih perut SA dengan kaki pelaku. Korban sempat melawan, namun pelaku langsung mengambil sepotong celana traning miliknya dan melilitkan ke leher korban," tambah Irsan.
Setelah puas melakukan pelecehan seksual terhadap korban dengan kondisi tak bernyawa, pelaku membopong jenazah korban melalui kamar mandi dan langsung membuangnya tepat di belakang rumah pelaku yang kebetulan dalam kondisi semak belukar.
"Begitu kita mendapat informasi adanya penemuan jenazah korban, tim langsung melakukan pemeriksaan intensif di sekitar TKP, kita menemukan sandal korban yang disembunyikan pelaku di loteng kamar atas. Atas dasar itu kita periksa mendalam keluarga dan pelaku, mengumpulkan bukti-bukti, serta mengamankan pelaku karena mengakui perbuatannya,” jelas alumnus Akpol 1999 ini.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Ayat 5 Jo Pasal 76 D Nomor 17 tahun 2016, subsider Pasal 80 Ayat 3 Jo Pasal 76 C, tentang sistem peradilan dan perlindungan anak, dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. (asr/wna)