Boby Laniasta, otak pembunuhan berencana pecatan polisi.
Sumber :
  • Tim Tvone/ Puja Kusuma

Pecatan Polisi Divonis Seumur Hidup dalam Kasus Pembunuhan Berencana

Kamis, 23 Februari 2023 - 16:21 WIB

Musi Banyuasin, tvOnenews.com - Seorang mantan anggota polisi berpangkat Brigadir, dipecat dari kepolisian dan divonis hukuman seumur hidup penjara karena terbukti sebagai otak pembunuhan berencana terhadap Rely Aprianto. Pembunuhan itu terjadi di kawasan Desa Pandan Ulang, Kecamatan Lawang Wetan, Musi Banyuasin, yang melibatkan 8 tersangka lainnya.

Hakim Pengadilan Negeri Sekayu, yang diketuai oleh Ariep Herdianto Kusumo, dalam sidang vonis memutuskan terdakwa Boby Laniasta divonis hukuman seumur hidup. Hakim menyatakan bahwa terdakwa bersalah karena telah melakukan pembunuhan berencana dengan mengajak delapan rekannya.

Orang tua korban Rely Aprianto, Maimunah, mengatakan dirinya merasa puas atas keputusan hakim yang memvonis terdakwa pecatan anggota polisi yang juga merupakan dalang pembunuhan putranya. "Saya mengucapkan terima kasih kepada hakim yang telah memvonis pembunuh anak saya, dengan vonis seumur hidup,” pungkas Maimunah.

Sementara, Hakim Ketua Persidangan Pengadilan Sekayu, mengatakan vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa sudah sesuai dengan alat bukti persidangan. "Terdakwa Boby Laniasta kita vonis hukuman seumur hidup karena dirinya melakukan pembunuhan berencana, dan merupakan otak di balik pembunuhan yang dilakukannya dengan 8 rekanya,” pungkas Arief.

Sebelumnya, di bulan Maret tahun 2022 lalu, 9 pembunuh bayaran menghabisi nyawa Rely Aprianto. Korban dituduh sebagai cepu (informen polisi) yang menyebabkan seorang bandar narkoba ditangkap Polda Sumatera Selatan. (pka/wna)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral