Gakkum LHK Tahan Pemodal Tambang Emas Ilegal di Sumatera Utara.
Sumber :
  • Istimewa

Gakkum LHK Tahan Pemodal Tambang Emas Ilegal di Sumatera Utara

Selasa, 14 Februari 2023 - 23:52 WIB

Sumut, tvOnenews.com - Penyidik Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) Wilayah Sumatera KLHK melakukan penahanan terhadap aktor intelektual (pemodal) penambangan emas ilegal di kawasan Taman Nasional Batang Gadis, Sumatera Utara pada Senin, (13/2/2023).
 
Sebelumnya, dua pemodal penambangan emas ilegal tersebut yakni MSN (37) yang bertempat tinggal di Desa Hutarimbaru Kecamatan Panyabungan Selatan, Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara dan MH (49) yang bertempat tinggal di Desa Roburan Dolok Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal telah ditetapkan sebagai tersangka pada 1 Februari 2023.
 
Saat ini, Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera KLHK, Subhan jelaskan, MSN sudah ditahan di Kepolisian Daerah Sumatera Utara, sementara tersangka MH masih menyandang status Daftar Pencarian Orang (DPO).
 
Sebelum MSN dan MH berstatus sebagai tersangka, barang bukti berupa tiga unit ekskavator telah disita sejak 23 Mei 2022, hingga saat ini masih dititipkan di Kantor Balai Taman Nasional Batang Gadis, Panyabungan, Sumatera Utara.

"Kasus ini berawal dari kegiatan operasi represif pengamanan hutan yang dilakukan Tim Operasi Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera bersama dengan Balai Taman Nasional Batang Gadis," kata Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera KLHK, Subhan, kepada tvOnenews.com, Selasa (14/2/2023).
 
Pada 13 Mei 2022 sekitar pukul 16.30 WIB, Subhan katakan, tim menemukan tiga ekskavator beserta tiga orang operator dan satu helper yang sedang melakukan pengerukan tanah di Sungai Batang Bangko. 

"Ketiga operator tersebut diduga melakukan pertambangan emas secara ilegal di dalam kawasan Taman Nasional Batang Gadis.  Pekerja tidak dapat menunjukkan izin mengerjakan lahan di lokasi tersebut sehingga tim mengamankan dan membawa ketiga unit ekskavator ke Kantor Balai Taman Nasional Batang Gadis," ujar Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera KLHK
Subhan.
 
Setelah dimintai keterangan, Subhan jelaskan, ketiga operator dikembalikan ke keluarganya masing-masing. Selanjutnya penyidik melakukan Pengumpulan Bahan dan Keterangan (Pulbaket) sehingga mendapati bahwa MSN dan MH adalah pemodal penambangan emas ilegal tersebut.

Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera, Subhan juga menyatakan bahwa saat ini penyidik Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera telah berkoordinasi dengan Polda Sumatera Utara dalam rangka pencarian tersangka MH dan pengembangan terhadap kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain dalam pengungkapan kasus ini secara tuntas.
 
“Upaya penindakan ini diharapkan berdampak pada penghentian aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) atau aktivitas ilegal lainnya di kawasan TN Batang Gadis karena kegiatan tersebut berpotensi merusak ekosistem dan menimbulkan kerusakan lingkungan,” tutup Subhan.

Dengan dilakukannya aksi penahanan ini diharapkan tidak ada lagi kasus kejahatan penambangan ilegal atau aktivitas ilegal lainnya yang terjadi di Taman Nasional Batang Gadis ini.

Direktur Jenderal Gakkum LHK, Rasio Ridho Sani menekankan bahwa kegiatan tambang ilegal merupakan kejahatan serius yang merusak lingkungan dan hutan serta merugikan negara dan mengancam kehidupan masyarakat. 

"Aksi penahanan ini merupakan wujud nyata komitmen dan keseriusan KLHK dalam penegakan hukum pada bidang lingkungan hidup dan kehutanan," kata Rasio.

Rasio menyebutkan pihaknya sudah memberi perintah kepada penyidik untuk berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya untuk pengenaan pidana berlapis terhadap para pelaku. Penyidik juga telah diperintahkan untuk mencari tersangka MH hingga ditemukan.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka akan dijerat dengan Pasal 78 ayat (2) jo pasal 50 ayat (3) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dalam Pasal 36 Angka 19 Pasal 78 ayat (2) Jo Pasal 36 Angka 17 Pasal 50 Ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 Angka ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 7,5 miliar. 

Penyidik sedang mendalami Kejahatan Tersangka terkait dengan tindak pidana perusakan lingkungan hidup Pasal 98 ayat (1) ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit 3 (tiga) milyar dan paling banyak 10 (sepuluh) milyar.
 
“Tidak ada pilihan lain, penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan merupakan wujud keberpihakan negara kepada hak-hak masyarakat dan kelestarian lingkungan hidup dan kehutanan. Ini adalah komitmen KLHK, kami tidak akan berhenti menindak pelaku kejahatan tambang ilegal seperti ini. Para pelaku harus ditindak tegas dan dihukum maksimal agar berefek jera,” tegas Rasio. (aag)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral